RM.id Rakyat Merdeka - Suami mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi menyatakan, istrinya dalam kondisi sehat selama berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengungkapkan, Ira menghabiskan waktu selama berada dalam tahanan dengan membaca buku, baik buku spiritual, novel, maupun majalah. Selain itu, dia juga rajin berolahraga.
“Pingpong. Jadi lebih aktif pingpong. Jadi jauh lebih sehat karena pingpong dan ngegym," ujar Zaim usai membesuk istrinya, di Rutan KPK Cabang Merah Putih, Kamis (27/11/2025).
Pada kesempatan itu, Zaim berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada sang istri terkait perkara hukumnya.
Baca juga : KPK Belum Terima SK Rehabilitasi, Ira Puspadewi Masih di Dalam Rutan
"Tentu kita sangat berterima kasih kepada Presiden, ini sesuatu yang tidak kita duga. Kami terkejut Presiden memberikan itu,” ungkapnya.
Sekadar latar, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pemberian rehabilitasi terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi ASDP.
Selain Ira Puspadewi, dua lainnya adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi; dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak Pemerintah, Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Negara, Selasa (25/11/2025) malam.
Baca juga : Pengacara Sebut Ira Puspadewi Senang Dapat Rehabilitasi Dari Presiden
Dia bilang, pemberian rehabilitasi ini berawal dari pengaduan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Kemudian Dewan menindaklanjutinya dengan meminta komisi hukum melakukan kajian terhadap perkara tersebut.
"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak Pemerintah terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono," terang Dasco.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, usulan dari DPR ditindaklanjuti selama sepekan oleh Menteri Hukum (Menkum). Kemudian, Menkum menyampaikan saran kepada Presiden agar memberikan rehabilitasi, yang akhirnya disetujui.
"Dan baru pada sore ini, Presiden bubuhkan tanda tangan, dan kami diminta menyampaikan kepada publik," tambahnya.
Baca juga : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi serta Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira dkk terbukti melakukan korupsi dalam proses akuisisi PT JN yang merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.