BREAKING NEWS
 

Pengamat: Pencekalan VRH Untuk Memudahkan Proses Penyidikan

Reporter & Editor :
MARULA SARDI
Jumat, 28 November 2025 19:02 WIB
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. (Foto: Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencekalan terhadap VRH sangat tepat. Upaya ini merupakan prosedur hukum yang wajar dalam proses penyidikan dugaan kasus pengurangan pajak. 

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai pencekalan adalah tindakan administratif yang lazim dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif. 

“Saya melihat ini sebagai bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati,” ujar Hardjuno di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Kejagung sebelumnya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah VRH bepergian ke luar negeri dalam rangka pendalaman perkara perpajakan yang disebut terjadi pada periode 2016–2020. 

Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyidikan, dan Kejagung belum mengumumkan detail dugaan kerugian negara maupun pihak-pihak lain yang terlibat.

Baca juga : Mendagri Minta Maluku Percepat Belanja Daerah Dan Dorong Ekonomi

Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) ini menegaskan bahwa dugaan pengurangan pajak yang melibatkan korporasi besar harus diproses secara serius karena menyangkut penerimaan negara dan keadilan fiskal. 

Ia menilai penyidikan semacam ini penting untuk memperkuat integritas sistem perpajakan nasional.

“Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara usaha kecil dan konglomerasi. Kepatuhan pajak adalah pondasi kepercayaan publik,” katanya.

Adsense

Lebih jauh, Hardjuno mengaitkan momentum ini dengan pelajaran besar dari penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta skema obligasi rekapitalisasi pasca-krisis 1998. 

Menurut dia, hubungan negara–korporasi di masa lalu menyisakan beban fiskal jangka panjang akibat minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan.

Baca juga : Idrus Serukan PBNU Gelar Muktamar Percepatan Untuk Redakan Konflik

“Pengalaman BLBI menunjukkan bahwa ketika relasi keuangan negara dan korporasi tidak dikelola secara terbuka, risiko moral hazard sangat besar dan dampaknya diwariskan bertahun-tahun,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat sejarah panjang interaksi negara dan konglomerasi nasional dalam konteks krisis 1998, setiap perkara yang menyangkut kepatuhan pajak korporasi besar dewasa ini perlu ditangani dengan standar transparansi yang tinggi.

“Dalam kasus apa pun yang melibatkan grup besar, transparansi proses hukum itu penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” kata Hardjuno.

Menurutnya, pemerintah harus memperkuat audit kepatuhan pajak terhadap korporasi besar serta meningkatkan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan otoritas perpajakan. 

Ia menilai pengawasan pasca-krisis harus menjadi prioritas, mengingat negara telah mengeluarkan biaya sangat besar untuk menyelamatkan sektor keuangan melalui obligasi rekap. 

Baca juga : PLN Kenalkan SwaCAM Untuk Permudah Pelanggan Catat Meter Mandiri

“Ini momentum agar pemerintah mengefektifkan pengawasan fiskal dan memastikan tidak ada celah penyalahgunaan,” katanya.

Hardjuno menegaskan bahwa ia akan mengikuti perkembangan penyidikan Kejagung hingga informasi lengkap disampaikan ke publik. 

“Saya menghargai langkah Kejagung sebagai bagian dari penegakan hukum. Ke depan, relasi keuangan negara–korporasi, baik dalam konteks pajak maupun warisan kebijakan pasca-krisis, harus dijalankan secara lebih akuntabel,” ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense