RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya diduga menerima suap senilai Rp 5,75 miliar.
“Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2025).
Mungki mengungkapkan, uang senilai Rp 5,25 miliar diterima Ardito dari rekanan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lamteng.
Suap diberikan lantaran Ardito mengatur pemenang PBJ melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.
Baca juga : Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lamteng Ardito Wijaya Tersangka Kasus Suap Proyek
“Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan, adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito, saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” ungkap Mungki.
Uang diterima Ardito melalui adiknya, Ranu Hari Prasetyo, dan Anggota DPRD Lamteng, Riki Hendra Saputra.
Sementara Rp 500 juta, diterimanya dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, lewat Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamteng, Anton Wibowo.
Perusahaan tersebut memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar.
Baca juga : KPK Sita Uang dan Logam Mulia dalam OTT Bupati Lampung Tengah
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo, Riki Hendra Saputra, Anton Wibowo dan Mohamad Lukman Sjamsuri.
Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025.
Baca juga : Terkait Proyek, KPK OTT Bupati Lampung Tengah
Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditangkap ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.