RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hasilnya, mereka mengantongi Rp 135,2 miliar dari pemerasan yang dilakukan dalam kurun 2017 hingga 2025.
Para terdakwanya ialah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni.
Berikutnya, Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono (GTW); Petugas Hotline RPTKA 2019–2024; Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe (PCW); Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin (JMS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad (ALF).
"Telah menyalahgunakan kekuasaan dalam pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), memaksa seseorang yaitu memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Baca juga : BPOM Luncurkan Layanan Izin Edar Berbasis AI dan Perkuat Kemitraan OTA UMKM
Jaksa bilang, para terdakwa melakukan pemerasan secara bersama-sama di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Sehingga telah memperkaya masing-masing terdakwa dalam perkara ini. Rinciannya, Suhartono sebesar Rp 460 juta sejak 2020–2023, Haryanto sebesar Rp 84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nopol B 1354 HKY sejak 2018–2025, Wisnu Pramono Rp 25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ sejak 2017–2019, Devi Angraeni Rp 3,25 miliar sejak 2017–2025, Gatot Widiartono Rp 9,47 miliar sejak 2018–2025.
Berikutnya memperkaya Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 6,39 miliar sejak 2017–2025, Alfa Eshad Rp 5,23 miliar sejak 2017–2025, dan Jamal Shodiqin Rp 551,1 juta sejak 2017–2025.
Uang-uang tersebut berasal dari para agen tenaga kerja asing, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja. Seluruhnya sejumlah Rp 135,29 miliar.
Baca juga : Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Pilih Bungkam
Jaksa menguraikan, RPTKA adalah izin penggunaan TKA untuk jabatan dan masa tertentu. Setiap pemberi kerja wajib mengajukan kepada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker. Proses permohonannya dilakukan secara online di website tka-online.kemnaker.go.id.
Pada proses ini, pemohon wajib mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang dipersyaratkan pada laman ini. Akan tetapi, para terdakwa sengaja tidak memproses pengajuan-pengajuan RPTKA tersebut. Lantas para pemohon mendatangi kantor Kemnaker untuk menanyakan kendalanya.
"Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang diluar biaya resmi (biaya kompensasi penggunaan TKA). Dan apabila uang di luar biaya resmi tersebut tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," beber jaksa.
Jika pemohon atau pemberi kerja tidak memberikan sejumlah uang yang diminta, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.
Baca juga : Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2025
Akibatnya, tenaga kerja asing tidak dibuatkan jadwal wawancara melalui aplikasi skype, tim verifikator tidak menginformasikan kepada pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA apabila ada berkas yang tidak lengkap, serta dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA tidak terbit.
"Bahwa pada kurun waktu 2017 hingga 2025, terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu per tenaga kerja asing, sehingga seluruh uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp 135,29 miliar," bongkar jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.