Dark/Light Mode

Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Ini Alasannya

Jumat, 3 Oktober 2025 17:15 WIB
Ilustrasi aplikasi TikTok di layar HP. (Foto: Pexels)
Ilustrasi aplikasi TikTok di layar HP. (Foto: Pexels)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah, setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift

Baca juga : UNTD Komit Hadirkan Ekosistem Kendaraan Ramah Lingkungan di Indonesia

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025. TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Dirjen.

Merespons hal ini, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tanggal 23 September 2025, TikTok mengatakan pihaknya memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data. Sehingga, TikTok tidak dapat memberikan data yang diminta.

Permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Pekan Depan, Ini Alasannya

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Untuk itu, kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander. 

Menurutnya, langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Serta memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna. Khususnya, kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal," papar Alexander.

Baca juga : Ketua Komisi XI: Perbaikan Coretax Momentum Penting Modernisasi Pajak Nasional

"Karena itu, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku," lanjutnya. 

Alexander memastikan, Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.