RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan berkas perkara dan tersangka (tahap II) kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pelimpahan berkas kasus yang menjerat mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel ini bakal dilakukan pada Kamis (18/12/2025) besok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker untuk 11 tersangka, termasuk Noel.
"Dijadwalkan besok (Kamis) akan dilakukan tahap II di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Baca juga : KPK Bakal Periksa Zarof Ricar di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Dengan pelimpahan tahap II, selanjutnya JPU bakal mempelajari dan menilai apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum sebagaimana dalam Pasal 139 KUHAP.
Jika sudah lengkap (P21), maka JPU segera menyusun surat dakwaan. Selanjutnya berdasarkan Pasal 143 KUHAP, jaksa melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dengan permintaan agar segera mengadili.
Dalam perkara yang terjadi pada 2019–2024 ini, KPK menjerat 14 orang tersangka. Tiga di antaranya, merupakan tersangka baru.
Sementara 11 tersangka, termasuk Noel, lebih dulu ditahan usai diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 lalu.
Baca juga : Besok, Bagak Marnatal Akan Hidupkan Suasana Natal di Siantar
KPK menjelaskan, biaya pengurusan proses penerbitan sertifikat tersebut, dibuat mahal. Selisih uang itu mengalir kepada sejumlah pejabat Kemnaker. Totalnya mencapai Rp 81 miliar.
Salah satunya Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025, yang kecipratan Rp 69 miliar. Irvian yang kerap dijuluki "Sultan" ini, disebut-sebut sebagai otak pemerasan.
Uang hasil pemerasan itu digunakan untuk belanja, hiburan, bayar uang muka rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.
Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Pengurusan Sertifikasi K3
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak, termasuk kepada presiden.
Noel berharap, mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Kini, jabatannya telah dicopot presiden.
Terbaru, KPK melakukan pengembangan perkara ini dan telah menjerat tiga tersangka baru. Mereka yakni Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dan mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.
KPK menduga, ketiga tersangka baru ini turut menerima aliran uang dari hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Namun, KPK belum menahan ketiganya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.