2 Pengusaha Penyuap Pejabat Kemnaker Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua petinggi PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (KEM Indonesia), Temurila dan Miki Mahfud, dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dalam kasus dugaan suap pengurusan
Senin, 18 Mei 2026 20:01 WIB