BREAKING NEWS
 

Rampung Diperiksa, Kasi Datun Kejari HSU Langsung Pakai Rompi Oranye KPK

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 22 Desember 2025 21:56 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) Tri Taruna Fariadi, usai memeriksanya secara intensif. Taruna merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejari HSU.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim KPK rampung memeriksa Taruna dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus ini. Selanjutnya, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Senin (22/12/2025) sampai dengan 10 Januari 2026," kata Budi melalui keterangannya, Senin malam.

Baca juga : KPK Beberkan Kronologi Penyerahan Diri Kasi Datun Kejari HSU

Dari pantauan, Tri Taruna telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia turun dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 19.35 WIB.

Taruna menjalani pemeriksaan sekitar 6,5 jam sejak kedatangannya pada pukul 12.50 WIB. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya.

Adsense

Dia hanya menyatukan kedua telapak tangannya di depan dada, memberi salam. Selanjutnya, masuk ke mobil tahanan menuju rutan KPK.

Baca juga : Kasi Datun Kejari HSU Serahkan Diri, Dibawa Kejagung ke KPK

Sebelumnya, Taruna tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 12.50 WIB. Dia dikawal personel TNI.

Pada kesempatan itu, Taruna membantah dirinya kabur kejaran KPK. Dia juga menampik hendak menabrak petugas KPK yang hendak menangkapnya dalam OTT pada Kamis (19/12/2025) lalu.

"Nggak pernah saya nabrak. Nggak (kabur)," tegasnya.

Baca juga : Kasi Datun Kejari HSU yang Kabur saat OTT Sempat Tabrak Petugas KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, Taruna diserahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap Taruna.

Taruna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan bersama Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto.

KPK menduga, ketiga jaksa itu melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU, Kalimantan Selatan. Albertinus dan Asis sudah ditahan duluan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense