Dark/Light Mode

Kasi Datun Kejari HSU Serahkan Diri, Dibawa Kejagung ke KPK

Senin, 22 Desember 2025 14:30 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara Taruna Fariadi (TAR) akhirnya dibawa ke KPK setelah sempat kabur saat operasi tangkap tangan (OTT). Taruna, disebut KPK, juga sempat mencoba menabrak petugas saat operasi senyap tersebut.

Dari pantauan, Taruna tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 12.50 WIB. Dia dibawa dengan pengawalan dari TNI.

Taruna membantah kabur. Dia juga membantah menabrak petugas KPK yang hendak menangkapnya dalam OTT pada Kamis (19/12/2025) lalu.

Baca juga : Jakarta Great Sale Semarakan Libur Natal Dan Tahun Baru 2026

"Nggak pernah saya nabrak. Nggak (kabur)," kilahnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, Taruna diserahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap Taruna yang juga telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan bersama Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

"Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan," kata Budi, Senin (22/12/2025).

Baca juga : Kasi Datun Kejari HSU yang Kabur saat OTT Sempat Tabrak Petugas KPK

KPK telah menetapkan Taruna Fariadi sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU, Kalimantan Selatan. Sebelumnya, KPK meminta Taruna menyerahkan diri usai kabur saat operasi tangkap tangan (OTT).

"Benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan (20/12).

"Kami berharap kepada yang bersangkutan koperatif dan segera menyerahkan diri untuk menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," tambahnya.

Baca juga : Kabur Saat OTT, KPK Imbau Kasidatun Kejari HSU Segera Serahkan Diri

Selain Taruna, KPK menetapkan Albertinus selaku Kajari HSU dan Asis Budianto sebagai tersangka. Keduanya  telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.