BREAKING NEWS
 

Catatan Ellyn Crisdiant, Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia

Menimbang Masa Depan Lie Detector dalam KUHAP 2025 dan Tantangan Bukti Teknologi

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : MUHAMAD FIKY
Senin, 5 Januari 2026 08:11 WIB
Ellyn Crisdiant. Foto: Dok. Pribadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam beberapa kasus pidana besar di Indonesia, publik kerap disuguhi drama penggunaan alat pendeteksi kebohongan atau poligraf. Di balik citra kecanggihan teknologi tersebut, tersimpan perdebatan hukum yang mendasar: apakah hasil lie detector benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sebagai alat bukti di pengadilan?

Selama ini, kedudukan poligraf berada di wilayah abu-abu hukum. Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama bersifat limitatif dan belum secara eksplisit mengakomodasi bukti ilmiah modern. Kondisi ini membuat hasil poligraf tidak memiliki landasan normatif yang jelas dalam praktik peradilan pidana.

Kehadiran KUHAP 2025 yang disahkan pada November 2025 membawa angin segar sekaligus tantangan baru. Melalui Pasal 235, KUHAP 2025 memperluas cakupan alat bukti dengan memasukkan “alat bukti lain yang diperoleh melalui perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”. Ketentuan ini membuka pintu pengakuan hukum terhadap poligraf, namun sekaligus menuntut pengaturan yang ketat agar tidak mencederai hak asasi manusia dan prinsip keadilan materiil.

Salah satu kekeliruan mendasar adalah anggapan bahwa poligraf mampu secara langsung menentukan seseorang berbohong atau berkata jujur. Secara ilmiah, poligraf hanya mengukur respons psikofisiologis, seperti detak jantung, tekanan darah, dan pola pernapasan. Data tersebut kemudian diinterpretasikan oleh pemeriksa.

Baca juga : Sambut IKN, Universitas Mulia Balikpapan Dorong Pemanfaatan Teknologi

Kelemahan utama metode ini terletak pada kerentanannya terhadap confounding variables, seperti kecemasan subjek, kondisi mental tertentu, maupun teknik manipulasi (countermeasures) yang sengaja dilakukan untuk mengelabui alat. Oleh karena itu, secara yuridis, menempatkan poligraf sebagai alat bukti mandiri—apalagi disamakan dengan bukti elektronik objektif seperti rekaman CCTV—merupakan langkah yang keliru. Poligraf sangat bergantung pada intellectual exercise dan subjektivitas pemeriksa.

Jika Indonesia ingin mengintegrasikan teknologi ini secara proporsional, praktik perbandingan internasional patut menjadi rujukan. Negara bagian New Mexico di Amerika Serikat serta Jepang menerapkan standar gatekeeping yang ketat. Di sana, hasil poligraf hanya dapat diterima secara bersyarat, dengan penekanan pada sertifikasi pemeriksa dan standar prosedur operasional yang rigid.

Adsense

Di New Mexico, misalnya, beban pembuktian keandalan (reliability) sepenuhnya berada pada pihak yang mengajukan bukti poligraf. Model ini menegaskan bahwa otoritas hakim tetap superior dalam menilai alat bukti, bukan diserahkan kepada mesin.

Lebih jauh, penggunaan poligraf bersinggungan langsung dengan hak asasi manusia, khususnya prinsip nemo tenetur se ipsum accusare—hak seseorang untuk tidak menjerat dirinya sendiri. Pengambilan data fisiologis tanpa informed consent merupakan bentuk intrusi terhadap privasi kognitif dan pelanggaran martabat manusia. Oleh karena itu, hasil poligraf wajib dinyatakan tidak dapat diterima (inadmissible) apabila diperoleh melalui intimidasi, paksaan, atau tanpa pendampingan penasihat hukum.

Baca juga : Rumah Sandiuno Indonesia Berbagi Makanan Dan Santunan Di Jaksel 

Berdasarkan analisis terhadap KUHAP 2025, posisi paling proporsional bagi poligraf di Indonesia adalah sebagai Keterangan Ahli Forensik Khusus atau alat bukti pendukung (corroborating evidence). Hasil poligraf tidak boleh menjadi penentu tunggal kesalahan terdakwa, melainkan hanya berfungsi sebagai indikasi yang harus diuji silang dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah lainnya.

Untuk itu, regulasi turunan KUHAP 2025 setidaknya harus bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, informed consent yang jujur dan bebas paksaan. Setiap indikasi intimidasi dalam proses penyidikan harus berimplikasi pada dikesampingkannya bukti tersebut.

Kedua, pembentukan badan standar profesi independen untuk mensertifikasi pemeriksa poligraf, guna mencegah bias konformitas ketika pemeriksa berada dalam struktur lembaga penyidik yang sama.

Ketiga, perlindungan data biometrik, mengingat rekaman fisiologis merupakan data sangat sensitif. Diperlukan mekanisme enkripsi dan penghapusan data setelah perkara berkekuatan hukum tetap demi melindungi privasi kognitif terdakwa.

Baca juga : Bank Sinarmas UUS Kembangkan Bisnis Di Sektor Pendidikan Dan Teknologi

Modernisasi sistem peradilan melalui KUHAP 2025 merupakan langkah progresif dan adaptif. Namun, keadilan tidak boleh dicapai melalui manipulasi teknologi. Penggunaan lie detector harus tetap tunduk pada prinsip due process of law agar benar-benar menjadi sarana pencarian kebenaran materiil, bukan instrumen tekanan psikis yang mencederai hak konstitusional terdakwa.

Pada akhirnya, masa depan poligraf dalam sistem peradilan pidana Indonesia bergantung pada keseimbangan antara kemajuan teknologi dan kepastian hukum. Keadilan tidak boleh bersandar pada grafik mesin semata, melainkan pada kekuatan rantai pembuktian yang diuji secara transparan di hadapan hukum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense