RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rujito menegaskan, kliennya tidak berkaitan dengan aliran dana transaksi penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan melalui sejumlah money changer.
Hal itu disampaikan Rujito usai persidangan di Pengadilan Tipokor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Agenda sidang adalah mendengar keterangan sejumlah saksi yang merupakan pihak dari tiga perusahaan money changer. Rujito menyebut, keterangan para saksi tidak ada yang menyebut nama Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraidah.
“Bahwa untuk yang Sly Danamas itu tidak ada aliran ke Pak Nurhadi. Ya kan tadi sudah saya mintakan keterangan kepada saksi-saksi bahwa nama-nama yang disebut itu tidak ada nama Pak Nurhadi maupun istrinya Bu Tin Zuraidah,” ujarnya.
Selain itu, Rujito juga menegaskan klaim adanya pertemuan antara saksi Mujiono (kurir PT Slay Danamas) dengan Nurhadi, telah dibantah langsung oleh kliennya.
"Soal pertemuan saksi Mujiono tadi dengan Pak Nurhadi sudah dibantah oleh Pak Nur. Karena sebagai PNS itu kan jam kerja, Pak Nur dan Bu Tin pasti tidak ada di rumah. Karena itu adalah jam kerja mereka sebagai PNS. Itu yang pertama," sebutnya.
Dia menyatakan, sejak KPK melakukan penggeledahan pada April 2016, Nurhadi juga sudah tidak lagi tinggal di rumah di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Ia telah pindah ke rumah klaster di Kemang, Jakarta Selatan.
Sementara terkait nama-nama yang disebut dalam persidangan, yakni Calvin Pratama dan Yoga Dwi Hartiar, para saksi juga tidak mengetahui hubungannya dengan Nurhadi. Karena itu, Rujito menegaskan, hingga saat ini belum terungkap adanya aliran dana yang mengarah ke Nurhadi.
"Intinya, saya kira tiga hal itu yang utama bahwa Pak Nur tidak sampai saat ini belum terungkap adanya aliran dana ke Pak Nurhadi. Dan itu juga akan dilakukan pembuktian berupa uji forensik oleh auditor itu pada persidangan yang akan datang. Kita akan mengajukan itu," bebernya.
Baca juga : Jasa Raharja Dukung Asta Cita Lewat Penguatan Sistem Pertahanan Laut Nasional
Adapun tiga perusahaan money changer yang pihak-pihak dihadirkan dalam sidang di PN Jakpus adalah PT Sly Danamas Money Changer, PT Valuta Inti Prima (VIP), dan Bali Inter Money Changer.
Dari ketiga money changer itu, Jaksa menyebut, orang dekat Nurhadi melakukan penukaran valas dengan jumlah total Rp 68 miliar.
Mulanya, jaksa mengorek keterangan Sarofah selaku Marketing PT Sly Danamas Money Changer terkait penukaran uang yang dilakukan Yoga Dwi Hartiar selaku kakak ipar terpidana Rezky Herbiyono. Adapun Rezky merupakan menantu terdakwa Nurhadi, yang telah dihukum di kasus pertamanya.
Jaksa mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Sarofah nomor 15 terkait mekanisme permintaan penukaran uang dolar Singapura oleh Yoga sejak 2015 hingga 2019.
BAP itu menyebut bahwa Yoga berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Namun jika hendak melakukan penukaran uang, dia lebih dahulu menelepon untuk menanyakan rate nilai valuta asingnya (valas). Jika setuju, marketing bakal menentukan lokasi penyerahan uangnya berdasarkan permintaan Yoga selaku nasabah.
"'Adapun lokasi yang pernah diminta Yoga untuk bertransaksi yaitu di lobi Pacific Place, di Bakso Bujangan, di Sate Khas Senayan, di Otten White Coffee, terus di Kemang, Botanical Apartemen, District 8, Office 8 Building lantai 11, lobi Hotel Ritz-Carlton lantai 3, dan Jalan Hang Lekir'," kata jaksa mengutip isi BAP.
"Betul," timpal Sarofah membenarkan.
Kata Sarofah, kemudian ia menyiapkan uang untuk dikirimkan kurir. Selanjutnya kurir menuju lokasi yang telah ditentukan sekaligus untuk mengambil valas yang disiapkan nasabah.
Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Nadiem Masih Pemulihan, Belum Bisa Sidang
Selain itu, bisa juga dengan cara ditransfer ke nomor rekening yang diberikan sebelumnya. Dari BAP 37 milik Sarofah, pihak-pihak penerima uang hasil penukaran valas atas permintaan Yoga yakni Renny Susetyo Wardhani, Tony Wijaya, Yudi Wahyudi, PT IMF, Margareta, Bagus Supriyono Waskito, Haryadi, Rani, dan Doni.
Kata Sarofah dalam BAP-nya, ada sebanyak 186 transaksi valas dari perusahaannya dengan Yoga sejak 2015 hingga 2019. Totalnya mencapai Rp 43,6 miliar.
Sementara Mujiono selaku kurir Danamas Money Changer, mengakui pernah diperintah untuk mengantarkan uang-uang hasil penukaran tersebut.
Rinciannya di Bakso Bujangan tahun 2019, di Kantor Office 8 tahun 2017, di Apartemen District 8 tahun 2017, di Apartemen Puri Botanical tahun 2016, di perumahan klaster di Kemang tahun 2016.
Selain itu, dari BAP nomor 7, Mujiono mengaku pernah bertemu Nurhadi dua kali. Saat itu, dia mengantar uang rupiah hasil penukaran dolar Singapura ke rumah di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan pada 2016 dan 2017. Pengantaran uang itu juga berdasarkan perintah marketing perusahaannya atas permintaan Yoga.
"Saya mengetahui yang menerima uang tersebut adalah Nurhadi karena saya melihat foto di televisi yang bersangkutan pada saat itu," kata jaksa membacakan BAP.
"Sebelumnya saya tidak tahu," balas Mujiono.
Saksi lainnya, Carolina Wahyu Aprilia Sari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP). Dia menerangkan terkait adanya penukaran valas oleh seseorang bernama Royani.
Baca juga : Eks Dirut Inhutani V Didakwa Terima Suap Rp 2,5 M Terkait Pengelolaan Hutan
Dia menyebut, yang bersangkutan melakukan transaksi valas di PT VIP sebanyak 27 kali sejak 2008 hingga 2014. Dari BAP-nya, dia menyebut Royani sebagai pegawai MA.
Selain itu, kadang juga mengaku sebagai wiraswasta. Menurut Carolina dalam BAP nomor 18 yang dibacakan jaksa, pembelian valas sebesar Rp 1,91 miliar dan dari penjualan valas sejumlah Rp 13,1 miliar. Sehingga total seluruh transaksi Royani sebesar Rp 15 miliar.
Adapun saksi Sugiman Santoso selaku Pimpinan Cabang Money Changer Bali Inter Money Changer menyebut, perusahaannya pernah melayani empat kali transaksi penukaran valas dari dua orang yang diminta penyidik KPK.
Mereka ialah Yoga Dwi Hartiar dan Calvin Pratama, masing-masing dua transaksi. Dari BAP Sugiman yang dibacakan jaksa, Yoga menukarkan uang rupiah sebesar Rp 2,991 miliar menjadi 309 ribu dolar Singapura.
Penukarannya dilakukan pada 17 November 2015, yang dipecah menjadi tiga nota penukaran berdasarkan permintaan.
Lalu Yoga kembali menukarkan uang rupiah sebesar Rp 2,993 miliar menjadi Rp 309 ribu dolar Singapura. Penukaran dilakukan pada 23 November 2015, yang dipecah menjadi empat nota penukaran.
Selanjutnya dari Calvin Pratama, yang merupakan mantan staf Rezky Herbiyono di PT Herbiyono Energi Industri. Penukaran pertama sebesar 49 ribu dolar Singapura ke dalam mata uang rupiah sejumlah Rp 475,3 juta pada 22 Desember 2015.
Sementara enukaran kedua sebesar Rp 309 ribu dolar Singapura ke dalam mata uang rupiah sebesar Rp 3 miliar. Transaksinya pada 19 November 2015, yang dipecah menjadi lima nota penukaran.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.