RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan oleh orang-orang dekat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Total nilai transaksi penukaran tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Hal ini terungkap dalam sidang perkara dugaan gratifikasi pengurusan perkara di MA serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nurhadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan sembilan saksi. Mereka berasal dari tiga perusahaan money changer. Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan S, selaku marketing money changer PT SD terkait penukaran uang yang dilakukan YDH, kakak ipar terpidana RH, menantu Nurhadi yang telah lebih dahulu divonis dalam perkara terpisah.
Jaksa mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sarofah nomor 15 mengenai mekanisme permintaan penukaran dolar Singapura oleh YDH sepanjang 2015 hingga 2019.
Baca juga : 2 Perusahaan Jumbo Akan Melantai Di BEI
Dalam BAP tersebut disebutkan, terdapat 186 transaksi valas dengan YDH dari 2015 hingga 2019, dengan total nilai mencapai Rp 43,6 miliar.
YDH meminta agar uang hasil penukaran diantarkan ke sejumlah lokasi tertentu. Sedikitnya terdapat 12 lokasi pengantaran sebagaimana tercantum dalam BAP. Hal tersebut dibenarkan oleh Sarofah di persidangan.
Saksi lainnya, M selaku kurir DM Money Changer, mengakui pernah diperintahkan untuk mengantarkan uang hasil penukaran tersebut.
M juga mengaku pernah dua kali bertemu Nurhadi saat mengantar uang rupiah hasil penukaran dolar Singapura ke rumah di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, pada 2016 dan 2017.
Baca juga : Jakarta Dituntut Ketat Dan Efisien Kelola Anggaran
Jaksa membacakan BAP yang menyebut M mengetahui penerima uang tersebut adalah Nurhadi setelah melihat fotonya di televisi. M menegaskan sebelumnya tidak mengenal Nurhadi.
Sedangkan saksi CAR, Kepala Kepatuhan money changer PT VIP, menerangkan adanya transaksi valas oleh seseorang bernama RYN.
Menurut BAP, RYN melakukan transaksi sebanyak 27 kali sejak 2008 hingga 2014. RYN disebut sebagai pegawai MA, meski terkadang mengaku sebagai wiraswasta.
Dari keterangan CAR, total transaksi RYN terdiri dari pembelian valas senilai Rp 1,91 miliar dan penjualan valas sebesar Rp 13,1 miliar, dengan total keseluruhan mencapai Rp 15 miliar.
Baca juga : Inter Akhiri Kutukan Bologna
Sementara itu, SS selaku Pimpinan Cabang Money Changer BIMC menyatakan perusahaannya melayani empat transaksi penukaran valas dari dua orang, yakni YDH dan CP, masing-masing dua transaksi.
YDH menukarkan uang rupiah sebesar Rp 2,991 miliar menjadi 309 ribu dolar Singapura pada 17 November 2015, yang dipecah menjadi tiga nota penukaran.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.