RM.id Rakyat Merdeka - Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengakui, ada perbedaan pendapat antara pimpinan dalam pengusutan kasus dugaan rasuah tersebut. Namun menurutnya, perbedaan pendapat itu merupakan hal biasa.
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus, tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat,” ujar Fitroh, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Meski begitu, komisioner berlatar belakang jaksa itu memastikan, perbedaan pendapat tersebut tak jadi masalah. Komisi antirasuah tetap serius menangani perkara dugaan rasuah tersebut. “Yang penting segera kita umumkan (tersangkanya),” tuturnya.
Baca juga : Begini Progres Pengembangan Kompleks Haji RI di Makkah
Fitroh juga menyatakan, penyidik tidak menemukan kendala dalam penanganan kasus ini. “Tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, pimpinan kompak dalam pengusutan kasus dugaan rasuah tersebut. “Prinsipnya tidak ada terbelah.
Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu,” tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penyidik masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan tersangka.
Baca juga : Memprihatinkan, Tawuran Kembali Marak Di Jakarta
“Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang selesaikan,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Auditor, kata dia, juga telah memeriksa sejumlah pihak dari Kementerian Agama, asosiasi dan travel haji, untuk mengkalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai undang-undang.
Untuk diketahui, seharusnya kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diperoleh Indonesia dialokasikan sebanyak 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, atas diskresi Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, jumlahnya dibagi rata, yakni 50:50.
KPK sendiri sudah dua kali memeriksa Yaqut dalam penyidikan, yakni Senin (1/9/2025) dan Selasa (16/12/2025). Pada pemeriksaan pertama, Yaqut diperiksa selama 9 jam. Sementara yang kedua, selama 8,5 jam.
Baca juga : Lolos Ke Perempat Final Piala Afrika, Pantai Gading Tantang Mesir
Budi mengungkapkan, dalam pemeriksaan kedua, penyidik mencecar Yaqut mengenai dugaan aliran dana kepada oknum pegawai Kemenag yang diduga bersumber dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji terkait jual beli kuota tambahan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.