RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni menyatakan, kliennya menghormati penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut berjanji akan kooperatif.
Mellisa menyatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari KPK tentang penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut.
“Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mellisa lewat keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Ia menyatakan, sejak awal proses pemeriksaan, Yaqut telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga : KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum, dan akan terus dijaga,” tuturnya.
Meski begitu, Mellisa meminta semua pihak menerapkan asas praduga tak bersalah. Diingatkannya, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang.
“Termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah atau presumption of innocence hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sebagai penasihat hukum, Mellisa menyatakan akan mendampingi Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab.
Baca juga : Jadi Ketua Satgas Pemulihan Bencana, Tito Janji Kerja Secepat Mungkin
“Serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi hak-hak hukum klien kami,” tandas Mellisa.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
KPK akan segera memanggil Yaqut dan Gus Alex untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Keduanya juga akan segera ditahan.
Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Penukaran Valas Tidak Terkait dengan Eks Sekretaris MA Nurhadi
“Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” tandasnya.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Beberapa barang bukti disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, hingga mobil Toyota Innova Zenix dan properti.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.