RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Direktur PT IDR, sekaligus pejabat IDG, Agus Dianto Mulia, dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta.
Penolakan tersebut dilakukan karena Agus dinilai merupakan bagian dari pelaku utama dalam perkara ini. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).
Para terdakwa dalam perkara ini yakni Benny selaku Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, Bun Sentoso selaku pemilik PT IDG, Agus Dianto Mulia selaku Deputi CEO IDG, Fitri Kristiani alias Nisa selaku pegawai IDG, serta Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manajer Keuangan IDG.
“Sebagaimana tuntutan penuntut umum, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Agus Dianto Mulia tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam tindak pidana tertentu,” ujar Ketua Majelis Hakim Saut Erwin Hartono A. Munthe saat membacakan pertimbangan putusan.
Baca juga : 5 Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Divonis Pidana 8–14 Tahun Penjara
Hakim menjelaskan, salah satu syarat penetapan justice collaborator diatur dalam angka 9 huruf A dan B Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlindungan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana tertentu.
“Dalam perkara a quo, majelis hakim tidak menemukan adanya pernyataan penuntut umum yang menyebutkan keterlibatan terdakwa Agus Dianto Mulia dalam mengungkap tindak pidana korupsi maupun mengungkap pelaku lain dengan peran yang lebih besar,” kata Saut.
Dalam putusan tersebut, Agus Dianto Mulia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 87,4 miliar subsider empat tahun penjara.
Baca juga : KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sementara itu, terdakwa Bun Sentoso divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 204,1 miliar subsider lima tahun penjara.
Terdakwa Benny dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Adapun Fitri Kristiani alias Nisa divonis delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 70 juta subsider satu tahun kurungan.
Sedangkan Sischa Dwita Puspa Sari dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider dua tahun kurungan.
Baca juga : KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatan mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.