RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko kepada Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko.
Hal ini didalami penyidik saat memeriksa Heru sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, yang menjerat Sugiri Sancoko sebagai tersangka, Senin (12/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, Heru diduga merupakan sponsor atau pemodal Sugiri Sancoko, saat maju sebagai calon Bupati Ponorogo pada Pilkada 2024.
“Diduga ada aliran uang kepada saudara SHS ini selaku, dalam tanda kutip, pemodal, dalam kontestasi politik saudara SUG pada saat mencalonkan sebagai Bupati Ponorogo,” ungkap Budi, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Kemudian, ketika berhasil menduduki jabatan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengalirkan sejumlah uang ke Heru. Nah, penyidik mendalami asal uang-uang yang diberikan Sugiri Sancoko kepada Heru.
Baca juga : OTT, KPK Juga Tangkap Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
“Itu yang kemudian juga didalami dari SHS pada pemeriksaan hari ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan, Sugiri Heru Sangoko berdalih, uang yang diberikannya kepada Sugiri Sancoko merupakan utang.
“Utangnya lebih dari 26 miliar. (Untuk) biaya kampanye,” ujarnya, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin sore.
Menurutnya, dari jumlah tersebut, Sugiri Sancoko baru mengembalikan sebagian. Dia pun berencana akan menempuh jalur hukum, yakni menggugat Sugiri Sancoko secara perdata. “Ya gimana, utang harus dibalikin,” tegasnya.
KPK menjerat Sugiri Sancoko sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi. Ketiganya yakni, suap pengurusan jabatan, dia juga suap proyek pengadaan, serta penerimaan gratifikasi.
Baca juga : OTT di Bekasi, KPK Amankan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Dari ketiga kasus itu, Sugiri Sancoko diduga menerima uang Rp 2,6 miliar. Selain itu, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni, AP selaku Sekda Pemkab Ponorogo, YUM selaku Dirut RSUD Harjono Ponorogo, dan SUC selaku pihak swasta yang mengerjakan paket proyek di RSUD Ponorogo.
Dalam kasus suap pertama, Sugiri Sancoko menerima uang dari YUM selaku Direktur Utama (Dirut) RSUD Harjono Ponorogo sebesar Rp 1,25 miliar.
Dari jumlah itu, Sugiri Sancoko kebagian Rp 900 juta, dan sisanya dikuasai AP. Berikutnya, suap terkait paket pengadaan di RSUD Harjono Ponorogo sebesar Rp 1,4 miliar.
Nilai ini merupakan 10 persen dari anggaran proyek sejumlah Rp 14 miliar. Uang suap diberikan SUC selaku rekanan proyek pengadaan tersebut melalui YUM.
Baca juga : KPK Cecar Yaqut Soal Aliran Uang Kasus Kuota Haji
KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain berupa penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko selama mengemban jabatan kedua kalinya.
Pada periode 2023–2025, Sugiri Sancoko diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga diduga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta.
Tiga klaster kasus ini terkuak setelah tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat (7/11/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.