Dark/Light Mode

KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korporasi

Jumat, 21 November 2025 09:11 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait pengelolaan lahan yang melibatkan PT Inhutani.

Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditanya mengenai sumber dana dugaan suap yang diberikan pihak Sungai Budi Group kepada pejabat Inhutani.

Asep menjelaskan, dugaan suap yang terungkap sejauh ini dilakukan oleh individu dari PT Sungai Budi Group. Namun, KPK belum memastikan apakah pemberian uang tersebut berasal dari dana pribadi atau dana korporasi.

“Yang kami temukan sementara itu ada penyuapan yang dilakukan oleh orang dari Sungai Budi ke Inhutani. Ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

KPK sejauh ini telah mengantongi bukti dugaan suap dari manajemen PT Sungai Budi Group kepada Inhutani. Bukti-bukti tersebut sedang diuji di persidangan.

Baca juga : KPK Ungkap Nadiem Makarim Tersangka di Kasus Korupsi Google Cloud

Meski begitu, Asep menegaskan, tidak menutup kemungkinan KPK akan menjerat korporasi apabila ditemukan bukti kuat bahwa entitas perusahaan turut terlibat atau memainkan peran dalam tindak pidana korupsi.

“Nanti dalam perjalanannya, kalau kita menemukan bukti yang cukup bahwa itu dilakukan oleh korporasi, karena kalau korporasi itu kita harus melihat dan menilai apakah korporasi tersebut sengaja dibuat atau sengaja didirikan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ada kriteria khusus untuk menetapkan korporasi sebagai tersangka, termasuk apakah perusahaan tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan korupsi.

“Kami juga mendalami korporasi yang sengaja dibuat sebagai alat melakukan tindak pidana korupsi,” tuturnya. 

Sebelumnya, KPK menyebut anak usaha Sungai Budi Group, yakni PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), berupaya melanjutkan kerja sama pengelolaan hutan dengan PT INH meski memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah kepada perusahaan tersebut.

Baca juga : Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Cs Belum Ditahan

Untuk melancarkan rencana tersebut, pihak PML diduga melakukan pendekatan dan memberikan sejumlah uang serta fasilitas mewah.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan ini.

Mereka adalah Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC); staf perizinan Sungai Budi Group, Aditya (ADT); dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi Nur (DJN).

Ketiganya kini sedang diadili. Dalam dakwaan terungkap dua kali pemberian uang dari PT Sungai Budi Group dan PT Paramitra Mulia Langgeng kepada PT Inhutani V.

Pemberian pertama terjadi pada 21 Agustus 2024, ketika Djunaidi Nur menyerahkan 10.000 dolar Singapura kepada Dicky di Resto Senayan Golf Club, Jakarta.

Baca juga : Kemenhut Siapkan Peraturan Turunan Untuk Perkuat Tata Kelola Karbon

Pemberian kedua berlangsung pada 1 Agustus 2025, berupa 189.000 dolar Singapura yang diserahkan asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, yang juga staf perizinan Sungai Budi Group, induk usaha PML.

Dakwaan turut mengungkap koordinasi Aditya dengan Manager Keuangan Sungai Budi Group, Ong Lina, untuk mengetahui nilai tukar dolar Singapura sebagai dasar menghitung jumlah uang yang akan diserahkan untuk pembelian Jeep Rubicon yang diinginkan Dicky.

Uang senilai puluhan miliar rupiah itu diambil dari rumah Djunaidi dan diserahkan di kantor Dicky di Wisma Perhutani, Jakarta.

Pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar PT Paramitra Mulia Langgeng dapat terus beroperasi dan menjalin kerja sama dengan Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan di Register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.