RM.id Rakyat Merdeka - Pelaksana tugas (Plt) Kasubdit Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Cepy Lukman Rusdiana mengungkapkan adanya arahan untuk membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook. Arahan tersebut berasal dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim lewat staf khususnya.
Hal itu disampaikan Cepy saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Para terdakwa dalam sidang yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal (Ditjen) Paudasmen tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Ditjen Paudasmen; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Cepy menyebut, arahan Nadiem lewat stafsus itu terungkap dalam rapat yang digelar pada 6 Mei 2020 lalu. Rapatnya soal paparan hasil kajian tim teknis untuk pengadaan laptop.
Baca juga : Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Laporan Audit BPKP Kasus Chromebook ke Nadiem
Saat itu, timnya telah menyusun laporan dan memaparkannya. Intinya, isi laporannya tidak mengarah kepada satu merek tertentu atau netral.
"Kemudian di situ kesimpulannya bahwa ada pernyataan dari Bu Fiona bahwa Mas Menteri (Nadiem) sudah memutuskan Chromebook. Sehingga, sorry, tim teknis harus membuat kajian yang mengunggulkan Chromebook. Kemudian, pak Hamid juga menyatakan bahwa Mas Menteri sudah memutuskan harus pengadaannya Chromebook. Sehingga, 'lupakanlah Windows, go ahead dengan Chromebook'," ungkap Cepy.
Cepy menyatakan, arahan Nadiem yang mengacu kepada mereka Chromebook itu disampaikan lewat dua orang stafsus Nadiem, yaitu Fiona Handayani dan Jurist Tan.
Selain para anggota tim teknis, rapat juga diikuti para pejabat eselon I dan eselon II, serta dua stafsus Nadiem.
Baca juga : Jaksa Sebut Walkot Semarang Titip 3 Pengusaha dalam Proyek Laptop Chromebook
"Itu Jurist Tan juga mengetahui ya?" tanya jaksa.
"Ada," timpal Cepy.
Diketahui, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan Nadiem Makarim itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Baca juga : Tiba di PN Jakpus, Nadiem Makarim Siap Jalani Sidang Kasus Chromebook
Angka tersebut berasal dari dua kategori, yakni karena kemahalan dalam pengadaan laptop Chromebook, dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,56 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022," kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Nilai kerugian negara ini berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI dengan Nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 pada 04 November 2025.
Selanjutnya kerugian negara atas pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 sebesar sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 621,38 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.