Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Laporan Audit BPKP Kasus Chromebook ke Nadiem
Senin, 12 Januari 2026 21:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyerahkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Perintah hakim diucapkan dalam pertimbangan putusan sela yang dibacakan dalam sidang, Senin (12/1/2026).
Perintah tersebut disampaikan hakim dalam pertimbangan putusan sela atas perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam eksepsi atau nota keberatan kasus kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Hakim Sunoto mengatakan, demi menjamin prinsip peradilan yang adil (fair trial), majelis hakim memandang perlu memerintahkan jaksa menyerahkan dokumen audit kepada terdakwa.
Baca juga : Bacakan Tanggapan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem di Kasus Chromebook
"Majelis hakim memandang perlu memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian," kata Sunoto dalam pertimbangannya.
Menurut majelis hakim, langkah itu dinilai penting untuk memastikan hak terdakwa dalam melakukan pembelaan, termasuk pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun permintaan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Nadiem dalam nota keberatan atau eksepsinya. Kuasa hukum mendalilkan bahwa berkas perkara tidak lengkap karena terdakwa tidak menerima daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP.
Menanggapi dalil tersebut, penuntut umum berpendapat bahwa dokumen-dokumen dimaksud akan disampaikan pada saat pemeriksaan pembuktian di persidangan.
Baca juga : Tiba di PN Jakpus, Nadiem Makarim Siap Jalani Sidang Kasus Chromebook
Namun, majelis hakim berpandangan bahwa meski tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan audit BPKP dalam berkas perkara tidak menyebabkan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima, hak terdakwa tetap harus dilindungi.
“Majelis hakim berpendapat bahwa tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan hasil audit dalam berkas perkara yang diserahkan kepada terdakwa tidak menyebabkan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima,” tutur Sunoto.
Hakim menegaskan, syarat sah surat dakwaan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 KUHAP Baru dan tidak mensyaratkan kelengkapan dokumen-dokumen tersebut sebagai bagian dari surat dakwaan.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Eks Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Baca juga : Pemerintah Waspada Dan Lakukan Modifikasi Cuaca, Indonesia Dikepung 3 Siklon
"Menyatakan eksepsi terdakwa (Nadiem Makarim) tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang, Senin.
Majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) telah sah secara hukum.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Angka tersebut berasal dari kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook sejumlah Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya