RM.id Rakyat Merdeka - Ada yang beranggapan, mengembalikan lagi Pilkada melalui DPRD lebih menguntungkan parpol dan mengebiri hak rakyat. Namun, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin berpandangan, tudingan itu keliru.
“Janganlah membenturkan partai dengan rakyat. Karena partai lahir justru dari rahim demokrasi rakyat itu sendiri,” ujar Khozin saat menjadi narasumber di Podcast Ngegas Rakyat Merdeka yang dipandu editor Siswanto di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Selama ini, narasi yang berkembang selalu memposisikan partai berlawanan dengan rakyat. Padahal, keberadaan parpol menjadi konsekuensi logis dari konsensus masyarakat dalam bernegara.
“Keberadaan partai politik itu diatur di dalam konstitusi kita, diatur di dalam hukum ketatanegaraan kita,” ujar politisi PKB ini.
Khozin menegaskan, parpol diisi rakyat. Begitu juga para kadernya yang menjadi anggota legislatif dipilih karena rakyat. Sehingga, tidak bijak juga ketika mempertentangkan proses kepartaian yang seakan-akan bertentangan dengan aspirasi rakyat.
Baca juga : Setelah PAN, Giliran Golkar & PKB Tolak E-Voting Pemilu
Soal usulan Pilkada secara tidak langsung, Khozin memastikan tidak ada mandat rakyat yang dikebiri. Ia mengakui bahwa ada perubahan mekanisme dalam pemilihan. Namun, DPRD pun dipilih oleh rakyat. Sehingga tinggal bagaimana dibahas mekanismenya.
“Kan sederhananya, awalnya dipilih langsung menjadi dipilih tidak langsung. Oh berarti kita sudah tidak punya hak mem-punish, kita tidak punya hak kontrol kita tidak punya hak pengawasan, sebetulnya tidak kan,” urai Khozin.
Legislator dari Dapil Jawa Timur IV ini mengatakan, bisa saja pada proses kandidasi dilakukan uji publik. Lagipula, saat ini rakyat juga tidak punya aksesibilitas untuk mengakses parpol secara langsung.
Khozin juga menegaskan, kepentingan parpol senapas dengan apa yang menjadi ekspektasi rakyat. Terlebih, di era disrupsi digital saat ini, semua rakyat bisa mengamati proses yang berlangsung di tingkat elite.
Misalnya, kata dia, ada parpol yang melakukan proses kandidasi tanpa melakukan uji publik dan mencalonkan seseorang yang punya rekam jejak buruk. Publik tentu akan menghakimi pada proses elektoral, bahkan kemudian bisa ditinggal.
Baca juga : PSI Jateng Pastikan Konflik Konferda Di Semarang Usai
“Menurut kami, itu sudah konsekuensi logis daripada iklim demokrasi yang kita anut dan kondisi realitas saat ini yang semuanya serba terbuka,” ujar politisi kelahiran Jember 37 tahun silam ini.
Khozin meyakini, pada 20-30 tahun lalu, diskursus politik seperti ini menjadi masyarakat perkotaan, atau kalangan menengah ke atas. Namun, sekarang wacana seperti ini menjadi obrolan orang-orang kelas bawah.
“Dengan adanya keterbukaan ini, maka prasangka yang justru akan berpotensi menggerus semangat demokrasi kita itu harus dikikiskan,” Khozin.
Dia menegaskan, usulan untuk mengubah Pilkada dari langsung menjadi lewat DPRD bukan ujug-ujug dan sekedar ikut-ikutan. PKB, kata dia, sudah melakukan kajian mendalam terkait Pilkada langsung dan akhirnya menyimpulkan perlu ada perubahan dalam pelaksanaannya.
“Ada faktor yuridis, teknis, dan empiris. Ini kajian yang bisa dipertanggungjawabkan. Bukan baru sekarang, tapi sudah sejak lama kami lakukan,” tegasnya.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Haji, KPK Sudah Kantongi Otak Penghilangan Barang Bukti
Secara yuridis, Khozin yakin konstitusi memberi ruang untuk Pilkada secara langsung maupun tidak langsung. Yakni, Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945. Disandingkan dengan Pasal 22E Ayat 1 bahwa asas dari demokratis itu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Hanya saja, ia tidak pernah menemukan satu perintah dari semua amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mulai dari putusan MK 85/2019, 55/2019, 85/2022, 135/2024, dan 104 maupun 110 tahun 2025.
“Ada asas yang disertakan, iya, tapi kalah kita kembalikan ke original intent dalam amandemen kedua UUD, para Founding Father dalam perumusan itu memberikan pilihan,” pungkasnya. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.