Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Korupsi Haji, KPK Sudah Kantongi Otak Penghilangan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 06:35 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi “otak” penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di kantor MK Tour, Jakarta Timur.

“Siapa yang memerintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen tersebut, sudah kami kantongi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026). 

Meski begitu, dia belum memerinci identitas pihak yang diduga memerintahkan penghancuran dokumen tersebut. Yang pasti, saat ini perbuatan itu masih dianalisis oleh penyidik, apakah masuk ke ranah perintangan penyidikan, atau tidak. 

Baca juga : OJK Kawal Realisasi Aturan Pembatasan Besaran Pinjol

“Hal tersebut masih akan kami dalami. Karena nantinya juga berkaitan dengan peran yang ber sangkutan dalam perkara pokok,” tegasnya. 

Sebelumnya, Budi mengungkapkan, ada upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, saat tim penyidik menggeledah kantor MK Tour di Jakarta, pada Kamis (14/8/2025). 

“Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti, yang ditemukan di kantor MK Tour yang berlokasi di wilayah Jakarta,” ungkap Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). 

Baca juga : Bajaj Merasa Jalan Lebih Lega, Ojol Masih Adaptasi

Budi menyatakan, penyidik telah mengantongi bukti adanya upaya penghilangan barang bukti tersebut. Hal itu kini sedang dianalisa dan didalami. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang bukti berupa manifes kuota haji yang diterima MK Tour itu dibakar oleh staf travel tersebut. 

Dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah mencegah pemilik MK Group, FHM, bepergian ke luar negeri. Dia juga telah diperiksa penyidik KPK. 

Baca juga : Semenyo Menggila, MU Kian Merana

Tak hanya FHM, sejumlah pegawai MK Tour telah diperiksa penyidik KPK. Komisi anti rasuah juga telah menyita sejumlah uang yang ditaksir bernilai miliaran rupiah dari MK Group. 

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, IAA alias Gus Al. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026). 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.