BREAKING NEWS
 

Kasus Pemerasan RPTKA, Eks Sekjen Kemenaker Diduga Menerima Uang

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 17 Januari 2026 06:35 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), HS, menerima aliran uang pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker. Bahkan, hingga dia pensiun. Jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemenaker (20172018), dan Fungsional Utama pada 2018-2023. 

“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujar Budi, Kamis (16/1/2026). 

Dalam perkara ini, dia menjelaskan, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar. 

Baca juga : PGE Siap Menjadi Tulang Punggung Transisi Energi

Penyidik pun mendalami, mengapa HS masih menerima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun. 

“Bagaimana peran yang dilakukannya, walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” jelas Budi. 

Adsense

Budi menambahkan, HS diduga menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya. Selain itu, ketika melakukan pembelian aset, HS juga diduga mengatasnamakannya ke kerabatnya. 

Budi memastikan, penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini. Sebab KPK menduga, pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap pada 2025 lalu. 

Baca juga : Pelanggaran Lalin Di Jakarta Kini Dideteksi Secara Digital

Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait RPTKA di Kemenaker, KPK telah menetapkan HS sebagai tersangka. 

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK) periode 20242025, H; Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020-2023, S; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2017-2019, WP; Direktur PPTKA periode 2024-2025, DA. 

Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025, GW; serta tiga Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 PCW, JMS, dan ALF. 

Delapan orang tersebut telah menjalani persidangan. Dalam surat dakwaan, mereka disebut mengantongi Rp 135,2 miliar dari pemerasan yang dilakukan dalam kurun 2017 hingga 2025. 

Baca juga : Manchester United Vs Manchester City, Derby Kurang Meyakinkan

“Bahwa pada kurun waktu 2017 hingga 2025, terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu per tenaga kerja asing, sehingga seluruh uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp 135,29 miliar,” ungkap jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (12/12/2025). [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense