BREAKING NEWS
 

Pengawasan Konten Digital: Perlukah Perluasan Mandat Komisi Penyiaran Indonesia?

Writer : MUHAMAD ROSIT
Editor : UJANG SUNDA
Kamis, 29 Januari 2026 22:33 WIB
Ilustrasi/gambar platform digital. (Foto: Istimewa)

Perubahan teknologi dan komunikasi mengubah secara fundamental perilaku manusia dalam mengonsumsi media penyiaran. Dalam perkembangannya, penyiaran tidak hanya dalam bentuk konvensional, radio dan televisi, tetapi kini semakin meluas ke ranah media sosial dengan layanan beragam video dan aplikasi streaming. Perubahan ini tentu menciptakan peluang akses informasi yang semakin luas, tetapi satu sisi juga memunculkan persoalan serius terkait dengan pengawasan konten digital yang berdampak luas terhadap sikap dan perilaku masyarakat.

Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran masih menjadi pedoman pengawasan konten media konvensional. Namun demikian, undang undang ini belum mampu menjadi solusi terhadap pengawasan media digital yang saat ini justru berkembang jauh lebih cepat daripada regulasinya. Karakteristik media digital yang lintas negara, berbasis algoritma yang didominasi oleh konten buatan pengguna (user generated content) yang membuat pengawasan konvensional tidak relevan lagi dengan platform digital.

Akibatnya, ruang digital kerapkali diwarnai dengan hoaks, deepfake, judi online, pornografi, penipuan online, bullying dan beragam masalah lainnya. Kondisi ini memperjelas kesenjangan dalam ranah pengawasan antara media konvensional dan media digital. Dengan demikian, apakah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu melakukan adaptasi kelembagaan atau kewenangan untuk menjangkau pengawasan di ranah digital? Pertanyaan ini menjadi krusial dan urgent mengingat pola konsumsi media masyarakat saat ini lebih banyak ke media digital.

Baca juga : Kawasaki Kembali Hadirkan W175 ABS dan W175 Street di Indonesia

Menjaga Keseimbangan antara Pengawasan dan Kebebasan Digital

Adsense

Di sisi lain, pengawasan pada platform digital menghadapi tantangan yang perlu dilakukan secara hati-hati. Pertama, kompleksitas ekosistem platform digital. Kompleksitas platform digital dalam lintas negara ini menyulitkan dalam pengawasan karena dikendalikan oleh korporasi global. Kondisi ini satu sisi juga menyulitkan dalam pengawasan karena lintas negara yang secara hukum yurisdiksi kerapkali tidak sejalan dengan wilayah operasional platform digital.

Kedua, ketiadaan kerangka regulasi yang adaptif. Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran tentu sudah tidak relevan dengan kondisi media digital saat ini. Meskipun sudah ada Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tetapi praktiknya cenderung bersifat parsial dan reaktif. Kesenjangan regulasi ini berpotensi dijadikan peluang bagi konten-konten negatif yang tidak sesuai dengan norma dan moral masyarakat.

Baca juga : Industri Hulu Migas Kontribusi Bagi Kesejahteraan Masyarakat & Penguatan Kapnas

Ketiga, adanya tantangan resiko pada kebebasan berekspresi. Banyak pihak yang menolak revisi Undang-Undang Penyiaran dengan alasan bisa menyumbat kebebasan berekspresi. Dalam praktiknya, dianggap melakukan pengawasan yang tidak berbasis pada transparansi dan akuntabilitas serta memiliki kecenderungan praktik sensor atau pengawasan secara berlebihan. Dalam konteks demokrasi, kebebasan berpendapat dan kritik merupakan bagian fundamental yang tidak bisa dipisahkan dari parameter demokrasi yang selama ini dijunjung tinggi.

Keempat, rendahnya tingkat literasi media masyarakat. Masyarakat yang belum memiliki kemampuan kritis terhadap ragam persoalan di ruang digital, maka berpotensi menjadi sasaran empuk manipulasi konten. Oleh karena itu, pengawasan media digital tidak hanya penting dan urgent di tengah banjirnya konten negatif, tetapi juga harus diimbangi dengan tidak tingkat literasi digital masyarakat yang kuat. Tingkat literasi masyarakat ini menjadi kunci dan parameter dalam menghadapi ragam konten di ruang digital yang sejauh ini belum ada pengawasan secara ketat oleh sebuah lembaga indepdenden. 

Oleh karena itu, dinamika persoalan penyiaran membutuhkan adaptasi sesuai dengan perkembangan media pada masa kini. Ketertinggalan regulasi penyiaran yang tidak segera diambil tindakan secara konkret, bisa berpotensi memunculkan ruang bagi konten bermasalah, yang pada akhirnya dapat menciptakan potensi terhadap sikap dan perilaku masyarakat luas.

Powered by Froala Editor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense