Dark/Light Mode

Pengamat: Inpres Diskresi Diperlukan untuk Percepatan Pemulihan Aceh

Minggu, 11 Januari 2026 19:29 WIB
Rapat Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR dan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemerintah, di Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Rapat Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR dan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemerintah, di Aceh, Sabtu (10/1/2026).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerhati politik dan pemerintahan Risman Rachman mendorong Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang diskresi hukum guna memperkuat kinerja Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh.

Usulan tersebut disampaikan Risman merespons kekhawatiran Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah terkait efektivitas Satgas Pemerintah yang dinilai belum memiliki kekuatan eksekusi setara Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh–Nias. Kekhawatiran itu sebelumnya disampaikan Fadhlullah dalam rapat koordinasi antara Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR dan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemerintah di Hotel Daka, Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Risman menilai, kegelisahan Wakil Gubernur Aceh tersebut merupakan sikap objektif yang berangkat dari kepentingan melindungi masyarakat daerah dari risiko keterlambatan birokrasi. Menurut Risman, skema pemulihan pascabencana yang dijalankan Pemerintah sejatinya telah dirancang untuk memangkas hambatan birokrasi.

Berdasarkan telaah terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026, terdapat empat pilar utama yang menjadi kekuatan Satgas Pemerintah:

Baca juga : Dana Desa untuk Pengembangan Angkutan Pedesaan

Pertama, keberadaan Rencana Induk yang bersifat mengikat bagi 15 kementerian dan lembaga, sehingga seluruh program pemulihan berada dalam satu komando terpadu.

Kedua, kewajiban pelaporan langsung kepada Presiden setiap dua bulan, yang memungkinkan pengambilan keputusan cepat jika terjadi kebuntuan di tingkat kementerian.

Ketiga, penunjukan Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Pelaksana, yang dinilai mampu mempercepat koordinasi pusat dan daerah, sekaligus mengurai persoalan administratif seperti perizinan dan lahan.

Keempat, peran Satgas Galapana DPR sebagai pengawas yang menjembatani komunikasi politik ketika muncul kendala anggaran maupun teknis di kementerian.

Baca juga : Pengamat: Pemerintah Serius Tangani Bencana Sumatera hingga Pencegahan

“Jika ada hambatan di kementerian teknis, Satgas Galapana DPR dapat melakukan komunikasi langsung untuk membuka kebuntuan, sebagaimana sudah dilakukan sejak awal,” ujar Risman, Minggu (11/1/2026).

Dia menilai, pola kerja tersebut menunjukkan Pemerintah tengah menjalankan eksekusi komando terintegrasi. Pelaksanaan kebijakan tidak lagi berjalan parsial di masing-masing kementerian, melainkan melalui satu pintu di bawah kendali Satgas Pemerintah yang dilaporkan langsung kepada Presiden dan diawasi DPR.

Namun, agar memiliki daya dobrak setara BRR, Risman mendorong penguatan regulasi di level operasional. Ia mengusulkan agar DPR, melalui Satgas Galapana dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengajukan penerbitan Inpres Diskresi kepada Presiden.

“Inpres ini penting sebagai jalur cepat agar Satgas Pemerintah memiliki payung hukum yang kuat dalam mengeksekusi anggaran dan pengadaan tanpa terjebak prosedur normal,” tegasnya.

Baca juga : Mbak Titiek Apresiasi Peran Kapolri Percepat Swasembada Pangan

Menurut Risman, dengan dukungan penuh DPR dan Inpres Diskresi, tidak ada lagi ruang bagi birokrasi pusat untuk saling melempar tanggung jawab dengan daerah dalam proses pemulihan Aceh.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.