RM.id Rakyat Merdeka - Operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menegaskan adanya titik-titik rawan integritas di sektor peradilan yang sejak lama dipotret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tindak lanjut dari seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama untuk mencegah praktik serupa terulang. kerentanan sistemik yang sejak lama dipotret melalui kajian KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pada 2020, Direktorat Monitoring KPK melakukan kajian bertajuk "Tantangan Integritas di Balik Proses Peradilan", yang mengungkap sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peradilan.
"Temuan dalam kajian tersebut dinilai masih relevan dengan dinamika yang terungkap dalam perkara di PN Depok," ujar Budi dalam siaran pers, Selasa (10/2/2026).
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan bahwa 22 persen pengadilan inkonsisten dalam penetapan susunan majelis hakim, yang berpotensi membuka ruang intervensi dan praktik korupsi.
Baca juga : OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, MA: Coreng Kehormatan Institusi
Selain itu, sebanyak 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi perkara, sehingga berdampak pada kepastian hukum.
Permasalahan juga teridentifikasi pada aspek administrasi peradilan. Sebanyak 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang menyulitkan pengawasan dan akuntabilitas.
Di sisi lain, ditemukan ketidaktertiban pengelolaan uang panjar perkara yang melemahkan transparansi dan pengendalian internal.
Kajian tersebut juga mencatat ketimpangan distribusi beban kerja hakim hingga 46 persen, yang berpengaruh terhadap kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara.
Interaksi pihak berperkara dengan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi turut menjadi persoalan serius. Praktik pungutan liar masih ditemukan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian konflik kepentingan.
Baca juga : KPK Beberkan Kronologi OTT Ketua PN Depok Cs, Sempat Kejar-Kejaran
Atas temuan tersebut, KPK telah memberikan enam rekomendasi strategis kepada para pemangku kepentingan, yaitu:
1. Penggunaan sistem teknologi informasi dalam penetapan majelis hakim.
2. Penetapan kebijakan standar waktu tiap tahapan penyelesaian eksekusi perkara perdata.
3. Kebijakan distribusi hakim yang lebih merata.
4. Pengawasan berkala oleh Badan Pengawasan.
Baca juga : KPK: Wakil Ketua PN Depok Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 2,5 M
5. Optimalisasi pertukaran data antar aparat penegak hukum.
6. Pengaturan standar dan tata cara dokumentasi rekaman, termasuk penggunaan CCTV untuk pengawasan.
Budi menegaskan, pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus dibangun secara sistemik melalui perbaikan tata kelola, transparansi, dan penguatan integritas.
“Kami mendorong komitmen dan kesadaran seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut demi mewujudkan peradilan yang bersih, profesional, dan berkeadilan,” tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.