Dark/Light Mode

OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, MA: Coreng Kehormatan Institusi

Senin, 9 Februari 2026 17:43 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menyatakan kekecewaannya terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring pimpinan dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok. Perbuatan mereka dianggap telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA.

Pimpinan PN Depok yang terjaring OTT yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, dan Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok. Sementara pegawainya ialah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita.

"Atas persitiwa tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim. Dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi Mahkamah Agung RI," kata Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Yanto menyatakan, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran komitmen MA dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan.

Apalagi, praktik lancung itu dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan, yang merupakan wujud bentuk dukungan Pemerintah dalam meningkatan kesejahteraan dan independensi hakim.

Baca juga : MA Berhentikan Sementara Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang Kena OTT KPK

Di sisi lain, Ketua MA juga mendukung segala bentuk langkah KPK dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di PN. Namun dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

"Tentang penangkapan dan penahanan kepada hakim, dengan adanya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, maka telah diatur secara tegas dalam Pasal 95, 98 dan 101 KUHAP baru bahwa penangkapan dan penahanan terhadap hakim harus mendapatkan izin dari Ketua Mahkamah Agung (MA)," imbuhnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan wakilnya, Bambang Setyawan atas penerimaan suap sebesar Rp 850 juta dari PT Karabha Digdaya (KD), perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Uang suap itu merupakan fee untuk percepatan proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Selain Wayan dan Bambang, KPK juga menetapkan tersangka terhadap tiga pihak lainnya. Mereka yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Baca juga : Ketua-Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.

Asep menjelaskan, pihak PT KD diduga menyuap para aparatur PN Depok. Suap diberikan agar proses eksekusi dari perkara sengketa lahan yang telah dimenangkan PT KD bisa dipercepat.

"Kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," beber Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.

Selain itu, KPK turut menjerat Bambang selaku Wakil Ketua PN Depok atas penerimaan gratifikasi, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK.

Baca juga : Kecam Praktik Suap Ketua PN Depok, KY: Gaji Hakim Naik, Tapi Suap Masih Terjadi

"Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa Saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi)," ungkap Asep.

Asep mengungkapkan, gratifikasi tersebut diduga bersumber dari PT DMV dengan total mencapai miliaran rupiah. Jumlah tersebut atas adanya penukaran mata uang asing (valas) selama rentang 2025 hingga 2026.

Atas penerimaan gratifikasinya, KPK menjerat Bambang dengan sangkaan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, para tersangka ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 6 sampai 25 Februari 2026.

"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," kata Asep.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.