BREAKING NEWS
 

Pansel OJK Buka Lowongan 3 Posisi Strategis, Ini Syarat, Jadwal Dan Linknya

Reporter & Editor :
M ADE AL KAUTSAR
Kamis, 12 Februari 2026 12:35 WIB
Ilustrasi. Foto: Instagram/ojkindonesia

RM.id  Rakyat Merdeka - Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membuka pendaftaran untuk mengisi tiga kursi kosong di jajaran pimpinan lembaga pengawas sektor keuangan tersebut. 

Pengumuman ini disampaikan langsung melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta pada 11 Februari 2026. Langkah ini diambil guna menjaring putra-putri terbaik bangsa untuk melaksanakan tugas dan wewenang sesuai amanat undang-undang yang berlaku di sektor jasa keuangan.

Dalam proses seleksi kali ini, Pansel membuka kesempatan untuk tiga jabatan strategis sekaligus, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. 

Purbaya menegaskan dalam pengumuman tersebut bahwa setiap calon pengganti antarwaktu hanya diperbolehkan memilih satu jabatan yang akan diisi pada saat melakukan pendaftaran.

Baca juga : Waspada Modus Penipuan Phishing, Ini Tips Jaga Keamanan Akun Keuangan

Masyarakat yang berminat dapat mengakses proses pendaftaran secara daring melalui laman resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Masa pendaftaran telah dibuka mulai tanggal 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB dan akan ditutup pada tanggal 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. 

Para pelamar diwajibkan mengisi formulir pendaftaran elektronik serta mengunggah seluruh dokumen kelengkapan administrasi melalui portal yang telah disediakan tersebut.

Demi menjaga kualitas kepemimpinan di OJK, Pansel menetapkan persyaratan yang ketat bagi para pelamar. Calon anggota haruslah Warga Negara Indonesia yang memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, serta cakap melakukan perbuatan hukum. 

Adsense

Dari sisi kompetensi profesional, pelamar wajib mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat sepuluh tahun. Pansel juga membatasi usia pelamar, di mana calon disyaratkan berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 2 Juni 2026.

Baca juga : Prabowo: Kemitraan Ekonomi Indonesia-Inggris Strategis dan Menguntungkan

Aspek integritas finansial dan rekam jejak hukum menjadi sorotan utama Purbaya dan tim dalam seleksi ini. Calon anggota dipastikan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit. 

Selain itu, kandidat harus bersih dari catatan kriminal, yakni tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.

Independensi calon dari kepentingan politik praktis juga menjadi syarat mutlak. Pansel menegaskan bahwa calon bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan. 

Namun, apabila calon merupakan pengurus salah satu partai politik, aturan mewajibkan yang bersangkutan untuk terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK. 

Baca juga : Banten Catat Lonjakan Produksi Padi, Andra Soni: Ini Buah Kebijakan Presiden

Hal ini juga berlaku untuk hubungan kekerabatan, di mana antaranggota DK OJK dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda.

Mekanisme seleksi akan berjalan dalam empat tahap komprehensif untuk memastikan transparansi dan kualitas kandidat. 

Tahap pertama adalah Seleksi Administratif, dilanjutkan dengan Tahap II yang meliputi Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah. Kandidat yang lolos akan menghadapi Tahap III berupa Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan, sebelum akhirnya memasuki Tahap IV yaitu Afirmasi atau Wawancara. 

Seluruh keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat, serta tidak ada pungutan biaya apapun selama proses seleksi berlangsung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense