RM.id Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo marah besar atas ulah oknum Brimob di Maluku yang diduga menewaskan seorang pelajar. Sigit menganggap, kasus tersebut sama sekali tidak bisa dimaafkan. "Hukum berat!" perintah Kapolri.
Diketahui, anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS menganiaya seorang pelajar SMP berinisial AT (14) hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis itu terjadi di Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Saat itu, personel Brimob melaksanakan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Tim kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Dalam situasi tersebut, Bripda MS mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm itu justru mengenai pelipis kanan korban AT. Korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
AT segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapat perawatan. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga : Trump Naikkan Tarif Global 15%, Prabowo Siap Hadapi Semua Kemungkinan
Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Kepolisian langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.
“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat,” tegas Sigit, Senin (23/2/2026).
Ia memerintahkan jajarannya mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku. Kapolri juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.
“Tegakkan keadilan bagi keluarga korban,” tegas orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum. “Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tegas Yusril.
Ia menyatakan proses harus berjalan melalui dua jalur, yakni sidang etik dengan ancaman sanksi pemberhentian. Selanjutnya proses pidana untuk menentukan pertanggungjawaban hukum.
Baca juga : Soal Impor 105 Ribu Mobil Pick Up dari India, Muncul Desakan Agar Dibatalkan
Menurutnya, tindakan tersebut berada di luar batas perikemanusiaan, terlebih korban masih berusia anak dan bukan pelaku kejahatan. “Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” ujarnya.
Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Ramdani Hidayat, menyampaikan permohonan maaf dan duka cita kepada keluarga korban. Ia memastikan kasus telah ditarik dan ditangani Polda Maluku.
“Tindakan anggota yang berlebihan dipastikan Polri tidak tinggal diam dan akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ramdani menyebut evaluasi akan dilakukan terhadap pola penanganan konflik, tawuran, maupun kebut-kebutan. “Kita sudah berikan jukrah ke jajaran berkaitan pelayanan yang humanis,” katanya.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan institusinya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum oleh anggota. MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual.
“Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.
Baca juga : Sertifikasi Halal Berlaku untuk Semua Makanan dari Amerika
Sebagai bentuk pengawasan internal, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) dilibatkan untuk melakukan investigasi mendalam.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath mendesak proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. “Tidak boleh berhenti di tengah jalan. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Ia juga meminta jaminan keamanan bagi keluarga korban agar terhindar dari intimidasi selama proses hukum berlangsung. “Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Semua proses harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa melihat bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Pelaku Jalani Sidang Etik
Sidang kode etik terhadap Bripda MS digelar secara tertutup di ruang Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026), dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk keluarga korban. “Diselesaikan hari ini, mungkin bisa selesai tarawih,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi.
Meski sidang etik masih berlangsung, Polri telah menetapkan MS sebagai tersangka.
“Pelaku berinisial MS (anggota Brimob) sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.