BREAKING NEWS
 

Korek Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Telusuri Pembelian 4 Lahan Sawit

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 23 Februari 2026 23:24 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian empat lahan kebun kelapa sawit di Sumatera Utara (Sumut) dalam sidang dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Penelusuran dilakukan lewat pemeriksaan terhadap Rezky Herbiono, menantu Nurhadi. Jaksa menghadirkan Rezky sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Rezky juga merupakan mantan terpidana kasus dugaan suap yang menjeratnya bersama mertuanya, Nurhadi atas pengurusan perkara di lingkungan MA.

"Kita urut satu-satu. Yang pertama, di Desa Pancasan, Kecamatan Humam, Tapanuli Selatan. Bagaimana kronologisnya?" tanya jaksa.

Rezky bercerita, dia mendapat tawaran lewat Bahtiar Lubis, anak buah Nurhadi. Lalu dia berkonsultasi dengan Iwan Liman, rekan bisnisnya yang juga pengusaha. Menurutnya, saat itu hubungannya dengan Iwan masih baik terkait pengurusan kredit di Bank Bukopin.

"Jadi, saya tanyakan kepada Iwan, 'Gimana nih kalau masuk ke Bukopin atau bisa gimana?' Nah, Iwan akhirnya menanyakan ke pihak Bukopin," beber Rezky.

Singkatnya, Rezky bertemu dengan Heri Purwanto selaku investornya yang sanggup menggelontorkan dana sebesar Rp 13 miliar. Dia mengaku menyetor Rp 2 miliar dari harga kebun sawit senilai Rp 15 miliar setelah negosiasi.

Kebun kelapa sawit yang kedua seluas 100 hektare di Desa Mondang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Totalnya berapa?" korek jaksa.

"Saya lupa, kalau harganya seingat saya Rp 9 miliar," balas Rezky.

Ketiga, kebun kelapa sawit di Desa Padang Garugur Jae, Desa Paran Julu, dan Desa Hadungdung Pintu Padang, Kabupaten Padang Lawas. Lahan seluas 164 hektare itu dibeli dengan harga Rp 11,55 miliar.

Kata Rezky, pembayarannya dibagi dua dengan Heri Purwanto. Adapun pembeliannya pada sekitar Januari 2016 lalu.

Baca juga : Hadiri Retret Kokam Muhammadiyah, Kapolri Pesan Jaga Persatuan Hingga Kamtibmas

"Berapa Pak Heri, berapa Saksi? Pak Heri udah meninggal soalnya?" sebut jaksa.

"Iya, Pak Heri bayarnya Rp 6,250 (miliar)," tutur Rezky.

Dan keempat, kebun kelapa sawit di Desa Batang Bulu Lama, Kabupaten Padang Lawas. Luasan lahannya sekitar 97 hektare.

"Berapa itu harganya?" tanya jaksa.

"Harganya bulan April 2016, saya lupa, Pak. Cuma saya waktu itu bayar Rp 2 miliarnya, Pak, izin," jawab Rezky.

"Jadi, yang sisanya?" cecar jaksa.

"Pak Heri," balas Rezky.

"Wah, jadi invest-nya Heri terus dong?" sindir jaksa lagi.

"Nggak, itu kalau itu dibagi dua, saya ada rinciannya, Pak. Kalau saya kurang lebih totalnya Rp 23 miliar," dalih Rezky.

Rezky juga mengungkapkan, untuk kebun sawit pertama dan kedua sertifikatnya diatasnamakan dia dan istrinya, Rizki Aulia Rahmi.

Adsense

Sementara kebun sawit ketiga memasukkan nama mantan kakak iparnya, Yoga Dwi Hartiar dalam SHM.

"Kenapa ada nama Yoga muncul?" korek jaksa lagi.

Baca juga : Sudewo Tersangka, KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V Lain di Kasus DJKA

"Waktu itu, notaris menyatakan udah nggak bisa lagi, jadi musti ada nama lagi waktu itu," kata Rezky.

Untuk kebun kelapa sawit keempat, kepemilikan SHM juga ada atas nama Rezky dan istrinya. Selain itu, juga ada nama Yoga dan Heri Purwanto.

"Apakah kemudian Saksi tahu Pak Nurhadi juga melakukan survei (ke kebun kelapa sawit)?" tanya jaksa.

"Iya, mengetahui," timpal Rezky.

"Keempat kebun sawit itu?" tanya jaksa, penasaran.

"Waktu itu, yang bareng saya hanya di kebun satu, Pak," jawab Rezky.

Rezky menyebut, mertuanya melakukan survei sebanyak empat kali ke kebun-kebun kelapa sawit tersebut. Namun yang bersama-sama dengannya sebanyak tiga kali.

Diketahui jaksa penuntut umum KPK mendakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi menerima aliran gratifikasi sejumlah Rp 137,1 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara hukum.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137,1 miliar," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Kata jaksa, penerimaan uang tersebut dalam tempo Juli 2013 sampai 2019, saat Nurhadi menjabat maupun setelah tidak lagi menjadi Sekretaris MA.

Uang-uang itu diterimanya dari pihak-pihak yang berperkara, mulai di pengadilan pertama, banding, hingga MA. Jaksa mengungkapkan, Nurhadi menerima uang panas lewat menantunya, Rezky Herbiono yang juga orang kepercayaannya.

Uang-uang untuk pengurusan kasus itu melalui rekening orang lain yang dikuasainya.

Baca juga : KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Terima Uang Pemerasan RPTKA, Bahkan Sampai Pensiun

Jaksa KPK juga mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 452 miliar. Asal uangnya dari penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Jaksa menguraikan, Nurhadi menempatkan uangnya ke rekening orang lain. Uangnya sebesar Rp 307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 837,9 juta ke rekening orang lain. Sehingga seluruhnya lebih dari Rp 308 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut ditempatkan pada sejumlah rekening. Salah satunya rekening milik Rezky Herbiono.

Selain itu, menempatkan uangnya di rekening atas nama orang lain dan beberapa perusahaan.

Berikutnya, dia melakukan pembelian aset tanah dan bangunan dengan total Rp 138,53 miliar. Mulai dari kebun sawit, unit apartemen, hingga rumah mewah.

Rinciannya, empat kebun sawit seluas total 527 hektare (Ha) di Tapanuli Selatan dan Padang Lawas senilai Rp 44,65 miliar; tiga unit apartemen di Infinity Tower, SCBD, Jakarta, senilai Rp 11,4 miliar dan biaya renovasi sebesar Rp 3,9 miliar.

Lalu membeli rumah di Jalan Patal Senayan, Jakarta senilai Rp 52,5 miliar dan biaya renovasi Rp 14 miliar; rumah di Perumahan Puri Surya, Sidoarjo senilai Rp 1,15 miliar; pembangunan vila di Bogor senilai Rp 10,8 miliar.

Nurhadi juga melakukan pembelian kendaraan, dengan total Rp 6,2 miliar. Rinciannya yakni Mitsubishi Fuso senilai Rp 400 juta, Daihatsu Gran Max senilai Rp 100 juta, Mercedes Benz Sprinter senilai Rp 985 juta, Mercedes Benz S350 senilai Rp 625 juta, Toyota Fortuner VRZ senilai Rp 550 juta.

Lalu, Mitsubishi Canter senilai Rp 400 juta, Mitsubishi Pajero senilai Rp 658 juta, Mitsubishi Pajero senilai Rp 500 juta, Toyota Hilux senilai Rp 500 juta, Excavator Hitachi senilai Rp 700 juta, dan Mitsubishi L200 senilai Rp 400 juta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense