RM.id Rakyat Merdeka - Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang bertahan di angka 34 pada 2025 menjadi alarm keras bagi upaya pemberantasan korupsi.
Di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto menekan praktik rasuah, sejumlah pihak menilai akar persoalan masih terletak pada lemahnya sistem hukum dan minimnya efek jera.
Sorotan terhadap lemahnya sistem peradilan kembali mencuat menyusul operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Kasus ini menambah daftar panjang aparatur penegak hukum yang terjerat perkara suap.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945, Rudy Darsono, menilai penangkapan tersebut menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia masih lemah dan menyisakan banyak celah korupsi, bahkan di kalangan penegak hukum sendiri.
Baca juga : Dave Laksono: Indonesia Mampu Jaga Stabilitas di Tengah Gejolak Global
“Saya sampaikan, selama sistem hukum dan peradilan kita masih seperti ini, efek jera itu hanya omong kosong. Seolah-olah ada perbaikan, padahal yang terjadi hanya upaya saling melindungi dan mengamankan kepentingan masing-masing,” ujar Rudy kepada media, Kamis (26/2/2026).
Rudy menyoroti penurunan IPK Indonesia yang dinilainya cukup drastis. Ia membandingkan capaian Indonesia dengan Timor Leste yang disebutnya mampu memperbaiki skor secara signifikan hingga berada di angka 44.
"Kita sejajar dengan Laos dan Aljazair, negara dunia ketiga. Ini kenyataan yang harus kita terima. Kondisi ini juga membuat Indonesia semakin terpinggirkan di mata dunia modern,” katanya.
Ia juga menyinggung dampak persepsi negatif terhadap tata kelola dan transparansi data Indonesia, termasuk keputusan lembaga pemeringkat global seperti MSCI yang disebutnya memandang Indonesia sebagai negara yang kurang terbuka dan manipulatif dalam penyajian data.
“Kalau kita tidak mau berubah, bisa saja kita turun menjadi frontier market. Saat ini saja kita masih di kategori emerging market. Peringatan soal keterbukaan dan transparansi data sudah berkali-kali disampaikan, tetapi pejabat kita cenderung defensif,” tegasnya.
Baca juga : Soft Diplomacy Dan Ketegasan Indonesia Menolak Pendudukan Di Gaza
Menurut Rudy, Presiden Prabowo telah memerintahkan KPK, Kejaksaan Agung, dan aparat penegak hukum lainnya untuk bergerak cepat melakukan pembersihan besar-besaran terhadap praktik “perdagangan hukum” dan “perdagangan kewenangan”. Namun, ia menilai implementasi di lapangan belum sepenuhnya solid.
“Sebagian menjalankan, sebagian menahan, bahkan terkesan masa bodoh. Selama sistem hukum seperti ini, jangan berharap ada efek jera. Koruptor tidak takut penjara, karena hasil korupsi bisa menjamin kehidupan mereka hingga puluhan tahun,” tuturnya.
Karena itu, Rudy menegaskan pentingnya hukuman pemiskinan bagi koruptor, bukan sekadar pidana penjara.
“Penjara saja tidak cukup. Koruptor harus dimiskinkan agar ada efek jera nyata,” katanya.
Desakan Reformasi Sistemik
Rudy menyebut praktik korupsi di Indonesia sudah sangat kompleks dan melibatkan jejaring luas, mulai dari pengusaha, pejabat, hingga aparat penegak hukum.
Baca juga : Muchlis M Hanafi, Wakil Indonesia pada Forum Pentashihan Mushaf di Irak
"Korupsi di Indonesia sudah sangat complicated. Semua lini kehidupan sosial seperti dilingkupi dan diatur oleh kelompok-kelompok tertentu. Ini yang membuat pemberantasannya tidak mudah,” pungkasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah perlu membuka diri terhadap kritik dan masukan dari luar demi memperbaiki tata kelola hukum dan ekonomi.
Menurutnya, tanpa pembenahan sistemik dan transparansi, Indonesia berisiko semakin ditinggalkan investor asing serta tergerus dari arus utama ekonomi global.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.