RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tersangka baru itu adalah Kepala Seksi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
“Dari pengembangan penyidikan, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu saudara BBP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Usai penetapan tersangka, tim komisi antirasuah kemudian menangkap Budiman di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Kamis sore. Dia langsung dibawa ke Gedung KPK.
“Penangkapan tadi dilakukan sekitar pukul 16.00, dan saat BBP secara intensif oleh penyidik,” tuturnya.
Baca juga : War Trakjil GoPay, Cara Baru Berbagi Di Bulan Ramadan
Budi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Budiman dilakukan berdasarkan pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Juga, dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan terkait lima koper yang berisi uang senilai Rp 5 miliar dalam penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/2) lalu.
Penyidik kemudian mendalami dari para saksi soal pemilik uang-uang tersebut, sumbernya, beserta peruntukkannya.
Dari hasil pendalaman, selain dengan para tersangka kasus ini, uang yang diduga berasal dari proses-proses kepabeanan dan juga cukai tersebut, juga berkaitan dengan Budiman.
“Sehingga kemudian KPK menetapkan BBP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” beber Budi.
Baca juga : Operasi Terpadu Pulangkan PMI dari Oman, Negara Tegas Lawan Perekrutan Ilegal
Sampai dengan saat ini, lanjut Budi, uang yang ditemukan dalam safe house tersebut diduga digunakan untuk kegiatan operasional para tersangka.
Budi menjelaskan, dalam rangkaian penyidikan ini, KPK juga bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan juga Satuan Pengawas Internal di DJBC.
“Jajaran di Kementerian Keuangan maupun di Ditjen Bea dan Cukai mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang KPK lakukan saat ini,” tegas Budi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka. Keenamnya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal.
Lalu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field selaku pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Baca juga : Sudah Tiba di Amerika, Prabowo Bawa Misi Perdamaian-Ekonomi
KPK mengungkapkan, tiga pejabat DJBC diduga menerima miliaran rupiah setiap bulan untuk meloloskan barang-barang palsu, tiruan, atau KW yang dimasukkan PT BR ke Tanah Air.
“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep mengungkapkan, barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal itu bisa melenggang bebas ke Tanah Air tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai lantaran para tersangka mengatur perencanaan jalur importasi barang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.