Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Depok Cuma Geleng-geleng

Sabtu, 7 Februari 2026 08:29 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta ogah bicara soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap percepatan eksekusi putusan sengketa lahan.

Momen itu terjadi saat dia digiring petugas menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari pantauan, Wayan Eka hanya mengatupkan kedua telapak tangannya di depan dada. Dia juga menggeleng-gelengkan kepalanya ketika dicecar pertanyaan awak media soal aliran suap dari PT Karabha Digdaya (KB).

Wayan Eka dan empat tersangka lain kasus suap ini, telah rampung menjalani pemeriksaan intensif atas penetapan tersangkanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Mereka turun dari lantai 2 Gedung KPK pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 3.00 WIB. Selanjutnya menaiki mobil tahanan menuju Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Baca juga : KPK Beberkan Kronologi OTT Ketua PN Depok Cs, Sempat Kejar-Kejaran

KPK telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara sengketa lahan.

Selain Wayan, KPK juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka yakni Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.

Asep menjelaskan, pihak PT KD diduga menyuap para aparatur PN Depok. Suap diberikan agar proses eksekusi dari perkara sengketa lahan yang telah dimenangkan PT KD bisa dipercepat.

Baca juga : KPK Amankan 7 Orang dalam OTT, Salah Satunya Ketua PN Depok

"Kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," beber Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.

Selain itu, KPK turut menjerat Bambang selaku Wakil Ketua PN Depok atas penerimaan gratifikasinya.

Penerimaan gratifikasinya berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK.

"Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa Saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi)," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.

Baca juga : Mahkamah Agung Sebut Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK

Asep mengungkapkan, gratifikasi tersebut diduga bersumber dari PT DMV dengan total mencapai miliaran rupiah.

Jumlah tersebut atas adanya penukaran mata uang asing (valas) selama rentang 2025 hingga 2026.

Atas penerimaan gratifikasinya, KPK menjerat Bambang dengan sangkaan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :