BREAKING NEWS
 

Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos Karena Berstatus DPO

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 3 Maret 2026 17:05 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rio Barten menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO)," kata hakim dalam amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Hakim mengungkapkan alasan putusan tersebut. Salah satunya dengan mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang pada pokoknya menyatakan bahwa tersangka dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

Menurut hakim, SEMA tersebut harus dipahami sebagai konsekuensi prosedural atas belum terpenuhinya kewajiban hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Hakim menyatakan, lembaga praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam sistem hukum acara pidana yang menuntut adanya kepatuhan terhadap proses hukum berjalan.

Baca juga : KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Setyo: Sedang Persiapkan Dokumen

Sehingga,.tidak selaras apabila seseorang yang belum memenuhi kewajiban hadir memanfaatkan mekanisme tersebut, untuk menguji tindakan penyidik yang justru belum dapat dijalankan secara efektif karena ketidakhadirannya.

Menurut pendapat hakim, karena jika sampai terjadi, maka bakal terjadi keadaan yang kontradiktif.

"Di satu sisi, pihak tersebut tidak menundukkan diri atau taat kepada norma hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Dan di sisi lain, pihak tersebut menaruh kepercayaan atau mengandalkan sistem hukum acara pidana untuk membenarkan dalil-dalil yang diajukannya," beber hakim.

Adsense

Hakim juga berpendapat, pembatasan hak uji sebagaimana dimaksud bukan sebagai pencabutan hak seseorang secara permanen, melainkan suatu ketegasan bahwa akses terhadap mekanisme kontrol yudisial mensyaratkan partisipasi aktif dan ketaatan terhadap proses hukum yang berlaku.

"Di mana hak tersebut dapat digunakan kembali setelah seseorang memenuhi kewajiban yang diminta oleh hukum in casu memenuhi kewajiban untuk hadir dalam pelaksanaan penyidikan," lanjut hakim.

Baca juga : KPK Absen, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut

Diketahui, Paulus Tannos kembali mengajukan praperadilan dengan mempersoalkan status tersangka yang disematkan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Tannos mengajukan Praperadilan pada Rabu, 28 Januari 2026. Permohonan terdaftar dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Ini merupakan kedua kalinya buronan KPK itu berupaya lepas dari jerat hukum lewat mekanisme praperadilan. Sebelumnya, tepatnya pada Selasa (2/12/2025), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini memutuskan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.

Hakim mengatakan, praperadilan tidak memiliki kewenangan menguji sah atau tidaknya penangkapan maupun penahanan yang dilakukan oleh otoritas asing.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura berdasarkan provisional arrest, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia (KPK) menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP, vide Pasal 17, 18, 20 KUHAP.

Baca juga : Matakin Gelar Imlek Nasional 2577, Tegaskan Nilai Keadilan Dan Persatuan

Adapun kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Paulus Tannos masuk DPO sejak 19 Oktober 2021 lalu. Dia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana pada pertengahan Januari 2025 lalu.

Hingga saat ini, dia belum juga dibawa ke Indonesia karena tengah menjalani proses hukum di Singapura terkait proses ekstradisinya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense