Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Setyo: Sedang Persiapkan Dokumen
Selasa, 24 Februari 2026 19:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya absen dalam sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, lantaran tengah mempersiapkan dokumen hingga jawaban.
Setyo mengatakan, Biro Hukum KPK tengah mengikuti sejumlah kegiatan di hari Selasa (24/2/2026) ini. Karenanya, komisi antirasuah meminta penundaan waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya.
"Ini kan bukan hanya masalah kehadiran, tapi persiapan dokumen, jawaban, gitu," kata Setyo kepada awak media di Kantor Kemen PAN-RB, Selasa (24/2/2026).
Baca juga : KPK Absen, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut
Setyo juga memastikan, permintaan penundaan telah dilayangkan secara tertulis ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Masalah nanti kemudian berikutnya ya kami usahakan sesuai dengan timeline atau schedule yang sudah dijadwalkan, mudah-mudahan akan hadir, gitu," imbuhnya.
Senada, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan alasan ketidakhadirannya dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Sebab, ada empat sidang praperadilan lainnya pada Selasa (24/2/2026) hari ini.
Baca juga : Ajukan Praperadilan, Yaqut Minta Hakim Batalkan 3 Sprindik Kasus Kuota Haji
"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Budi bilang, keempat sidang praperadilan tersebut juga berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Selasa ini.
Rinciannya yakni praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang diajukan Paulus Tannos, praperadilan penghentian penyidikan perkara di Kementerian Pertanian, serta dua praperadilan yang diajukan dua tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara (HSU).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya