BREAKING NEWS
 

Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 3 Maret 2026 18:08 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum advokat Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 14 tahun dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng (migor) korporasi.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) petang.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan. Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 16,25 miliar.

Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjut hakim.

Hakim turut membacakan hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Hal memberatkan, terdakwa Marcella tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lembaga yudikatif.

Baca juga : Eks Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Kemudian, perbuatannya telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi negara hukum, tidak hanya di Indonesia, tapi di mata dunia.

Lalu, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan.

Lalu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dan pencuci uang, dan mencuci uang hasil kejahatan.

"Perbuatan Terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah reformasi '98, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini," beber hakim.

Adsense

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Marcella Santoso belum pernah dihukum. Hakim menyatakan, Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberi suap sebesar Rp 40 miliar secara bersama-sama.

Marcella juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut hakim, perbuatan suapnya sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga : Anak MRC Divonis 15 Tahun, Bayar Uang Pengganti 2,9 T

Sementara pencucian uangnya dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut agar Marcella dipidana penjara selama 17 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam.

Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan badan. Selain itu, membebankan uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Marcella didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO atau bahan minyak goreng.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, suap itu diberikan Marcella bersama-sama dengan suaminya sesama advokat, Ariyanto.

Selain itu, bersama Junaedi Saibih yang juga advokat, serta bersama Head of Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.

Baca juga : Mantan Pejabat Kominfo Dituntut 10 Tahun Penjara di Kasus PDNS

Ketiga advokat tersebut mewakili korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group yang tengah berperkara. Suap diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar memutus lepas ketiga korporasi.

Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari selisih uang suap senilai Rp 60 miliar.

Kata jaksa, jumlah selisih uang suap yang dinikmati ketiga terdakwa sebesar Rp 28 miliar. Karenanya, dalam tuntutannya jaksa membebankan uang pengganti dari besaran selisih suap tersebut secara tanggung renteng, yakni sebesar Rp 9,3 miliar untuk masing-masing terdakwa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense