RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap advokat Ariyanto selama 16 tahun penjara dalam perkara dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng (migor) korporasi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan mobil Ferrari Spider warna merah milik terdakwa Ariyanto dirampas untuk negara.
Selain itu, merampas kapal So Say milik selebgram Ariyanto yang juga dikenal dengan tagar Gadun FM dan Jakarta Keren tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) malam.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan. Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 16,25 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," sebut hakim.
Hakim turut membacakan keadaan memberatkan dan meringankan atas diri Ariyanto. Keadaan yang memberatkan, terdakwa Ariyanto tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lembaga yudikatif.
Baca juga : Dihukum 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Marcella Santoso Syok
Berikutnya, perbuatannya telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi negara hukum, tidak hanya di Indonesia tapi di mata dunia.
Lalu, perbuatannya telah merusak nama baik advokat, karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan.
"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dan mencuci uang hasil kejahatannya. Perbuatan Terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi 1998, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini," kata hakim.
"Keadaan yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum," sambung hakim.
Hakim menyatakan, Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama. Dia uga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut hakim, perbuatan suapnya sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara pencucian uangnya dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Dalam putusannya, hakim menetapkan sejumlah barang bukti milik terdakwa Ariyanto, baik yang dirampas maupun dikembalikan.
Baca juga : Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO
"Satu unit mobil merek Ferrari SF90 Spider warna merah, nopol D 1169 QKK beserta kuncinya; satu mobil merek Nissan GTR R38 tahun 2002, nopol B 505 AAY; satu buah STNK mobil merek Nissan GTR nopol B 505 AAY, dirampas untuk negara," kata hakim.
Berikutnya, satu unit mobil merek Lexus RX 500h nopol B 1529 AZL juga dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sedangkan barang bukti berupa satu unit Kapal Scorpio, dua buah kunci kapal Scorpio, satu buah kartu e-pas kecil Kapal Scorpio, satu buah buku kesehatan Kapal Scorpio, dikembalikan kepada Ariyanto.
"Satu bundel pas kecil nama Kapal Scorpio, tanda terima dokumen Kapal So Say, tanda terima Sossoy 12 September 2022; satu lembar format pernyataan dukungan wisata Kapal So Say; satu lembar asli surat persetujuan berlayar Kapal So Say (BB nomor 342 sampai dengan 350), dirampas untuk negara," imbuh hakim.
Adapun putusan ini setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 17 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam.
Jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan badan. Selain itu, membebankan uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Ariyanto memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO atau bahan minyak goreng.
Baca juga : Eks Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Jaksa mengatakan, suap itu diberikan Ariyanto bersama-sama dengan istrinya sesama advokat, Marcella Santoso. Selain itu, bersama Junaedi Saibih yang juga advokat, serta bersama Head of Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.
Ketiga advokat tersebut mewakili korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group yang tengah berperkara.
Suap diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar memutus lepas ketiga korporasi.
Selain itu, jaksa mendakwa Ariyanto, Marcella, dan M. Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilainya berasal dari selisih uang suap senilai Rp 60 miliar.
Kata jaksa, jumlah selisih uang suap yang dinikmati ketiga terdakwa sebesar Rp 28 miliar. Karenanya, dalam tuntutannya jaksa membebankan uang pengganti dari besaran selisih suap tersebut secara tanggung renteng, yakni sebesar Rp 9,3 miliar untuk masing-masing terdakwa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.