BREAKING NEWS
 

KPK 2 Dua Koper Barang Bukti di Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 6 Maret 2026 15:48 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper besar berisi barang bukti ke ruang sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Barang bukti tersebut diajukan untuk menguatkan penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, mempersilakan KPK selaku pihak termohon untuk membawa barang bukti tersebut ke hadapan persidangan.

“Bukti Termohon, silakan!” ujar hakim saat memimpin sidang.

Baca juga : Komnas Haji Minta KY Turunkan Tim Pemantau di Praperadilan Yaqut

Tim Biro Hukum KPK kemudian menyerahkan sejumlah barang bukti yang dibawa dalam dua koper tersebut untuk diperiksa hakim. Tim kuasa hukum Yaqut selaku pemohon juga turut memeriksa barang bukti tersebut di persidangan.

Sebelumnya, KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Dalam persidangan, KPK juga meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut tidak jelas dan kabur.

Adsense

“Dalam eksepsi: satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan permohonan error in objecto. Tiga, menyatakan permohonan tidak jelas, kabur (obscuur libel),” ujar tim Biro Hukum KPK dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Baca juga : Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos Karena Berstatus DPO

KPK juga meminta hakim menerima seluruh jawaban dan tanggapan mereka atas dalil permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Menurut KPK, dalil yang disampaikan pemohon bukan merupakan ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.

Selain itu, KPK meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sah karena memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang cukup.

Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa KPK berwenang melakukan penyidikan perkara tersebut dan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara sah sesuai hukum.

Baca juga : Petinggi PBNU dan Ansor Hadiri Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut

KPK menyebut proses penggeledahan dalam perkara ini juga telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan. Selain itu, Yaqut telah lebih dahulu diperiksa sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, pihak Yaqut melalui tim kuasa hukumnya meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK. Mereka menilai alat bukti yang digunakan KPK tidak sah dan tidak memenuhi syarat kecukupan bukti.

“Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada Pemohon maupun terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi,” kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, saat membacakan permohonan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense