BREAKING NEWS
 

KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 9 Maret 2026 12:59 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro bakal menolak dalil-dalil permohonan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hakim Sulistyo bakal menerima jawaban KPK selaku termohon praperadilan ini yang telah disampaikan melalui tim Biro Hukum.

Komisi antirasuah meyakini hakim bakal menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah.

"Sehingga kami berkeyakinan dalam putusannya besok hakim akan menolak permohonan dari Pemohon (Yaqut), dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah," kata Budi dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Baca juga : Yaqut Yakin Hakim PN Jaksel Adil dan Objektif Terkait Praperadilan Kasus Haji

Senada, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pun meyakini bahwa penyidikan kasus kuita haji dan penetapan tersangka secara formil telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk kelanjutannya, kami menunggu putusan praperadilan dimaksud," kata Asep kepada wartawan, Senin siang.

"Pada kesempatan ini, kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa melanjutkan penanganan perkara kuota haji ini, sehingga masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan," sambungnya.

Adsense

Pada Senin (9/3/2026) ini, agenda sidang adalah memberikan kesimpulan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga : Yaqut Hadir Lagi di Sidang Praperadilan Terkait Kasus Haji

Kedua belah pihak, baik Gus Yaqut selaku pemohon maupun KPK selaku termohon, menyerahkan berkas kesimpulan sidang tersebut kepada hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka yakni Yaqut dan Gus Alex yang merupakan mantan stafsusnya.

Mereka dijerat dengan pasal kerugian negara yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024.

Baca juga : KPK Bawa 149 Barang Bukti di Praperadilan Yaqut, Termasuk Hasil Audit BPK

Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut, seharusnya pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Proporsi pembagian itu sesuai aturan perundang-undangan.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense