BREAKING NEWS
 

KPK Panggil Yaqut, Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 12 Maret 2026 06:57 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 - 2024,” ujar Budi lewat pesan singkat, Kamis (12/3/2026).

“Pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam status sebagai tersangka,” imbuhnya.

Budi meyakini, Yaqut akan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan.

Sebelumnya, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sah secara hukum.

Baca juga : Hakim Beberkan Alasan Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan putusan, Rabu (11/3/2026).

Hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil penetapan tersangka, yakni apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah, tanpa masuk ke pokok perkara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Penetapan tersebut juga dinilai telah memenuhi ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta ketentuan Pasal 90 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) KUHAP.

Terpisah, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, dengan ditolaknya praperadilannya tersebut, KPK segera “mengebut” penuntasan perkara ini.

“Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota Haji ini, khususnya dalam proses penyidikan, sehingga bisa segera disidangkan,” tuturnya, Rabu (11/3/2026).

Adsense

Apakah Yaqut akan segera ditahan? Asep menjawab diplomatis. Menurutnya, untuk melakukan penahanan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi KPK. Ada syarat formil, syarat materil, subjektif, objektif dan lainnya terkait dengan penahanan tersebut.

Baca juga : Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Penetapan Tersangka oleh KPK Dinyatakan Sah

“Tentunya kita harus memenuhi syarat-syarat tersebut dan ini dalam rangka itu, kita memanggil yang bersangkutan dan yang lainnya. Jadi nanti ditunggu saja,” tuturnya.

Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah Indonesia pada musim haji 2024, saat Yaqut menjabat Menteri Agama.

Kuota tambahan tersebut diberikan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah adanya tambahan kuota, total kuota haji Indonesia menjadi 241 ribu jemaah.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya diberikan sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Dengan pembagian tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 jemaah untuk haji reguler dan 27.680 jemaah untuk haji khusus pada 2024.

Baca juga : Kelelahan, Yaqut Absen di Sidang Putusan Praperadilan Kasus Haji

KPK menyebut, kebijakan tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024 justru gagal berangkat.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Hingga kini, keduanya belum ditahan.

Dalam perkara ini, KPK menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp 622 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nilai tersebut tercantum dalam laporan audit BPK yang disampaikan kepada KPK melalui Surat BPK RI Nomor 36 Tahun 2026.

“Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166,” ungkap tim Biro Hukum KPK dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense