BREAKING NEWS
 

Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 12 Maret 2026 18:53 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Kamis (12/3/2026).

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Yaqut rampung diperiksa sekitar pukul 18.45 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan.

Saat keluar dari lantai 2 gedung KPK, Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan nomor 129 di bagian dada kanan.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," ujar Yaqut singkat, sebelum memasuki mobil tahanan.

Yaqut memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.05 WIB didampingi tim penasihat hukumnya, salah satunya Melissa Anggraini.

Baca juga : KPK Panggil Yaqut, Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Saat tiba, Yaqut mengenakan kemeja putih, jaket, dan peci hitam. Ia menyatakan kehadirannya merupakan bentuk pemenuhan panggilan penyidik dan membantah sempat meminta penundaan pemeriksaan.

“Ya, saya menghadiri undangan dari penyidik KPK, Bismillah. Nggak ada tuh (minta penundaan pemeriksaan),” ujarnya kepada wartawan.

Namun, ia tidak menjawab secara tegas ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap dirinya. “Tanya diri Mas sendiri,” selorohnya.

Adsense

Pemanggilan Yaqut dilakukan setelah hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan status tersangkanya.

Dalam putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan pada Rabu (11/3/2026), hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan didukung alat bukti yang sah.

Baca juga : PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Haji, Kapan Ditahan?

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut yang menjabat Menteri Agama periode 2020–2024, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah untuk musim haji 2024.

Kuota tambahan tersebut diduga dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu jemaah.

Baca juga : Ramadan, KPK Panen Tangkapan

Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, proporsi pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Akibat perubahan proporsi tersebut, sejumlah biro perjalanan haji diduga memberikan fee kepada pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menghitung kerugian negara dalam perkara ini yang mencapai sekitar Rp 622 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense