Dark/Light Mode

PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Haji, Kapan Ditahan?

Rabu, 11 Maret 2026 13:51 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Dengan putusan tersebut, penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tetap berlanjut, termasuk kemungkinan penahanan terhadap Yaqut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keputusan mengenai penahanan masih menjadi bagian dari strategi penyidikan.

“Terkait dengan penahanan itu strategi kami. Kami melihat bagaimana strategi penanganan perkaranya dan lain-lain. Kami pertimbangkan. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak menunda-nunda (melakukan penahanan),” kata Asep di halaman PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Baca juga : Praperadilan Ditolak, Yaqut Bakal Dipanggil KPK Pekan Ini

Asep menambahkan, penyidik KPK akan kembali memanggil Yaqut untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini. Ia juga menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut.

“Karena memang saat ini statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil, minggu ini,” ungkapnya. 

Menurut Asep, putusan praperadilan tersebut membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan perkara.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak tersangka apabila ingin kembali mengajukan praperadilan.

Baca juga : Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Penetapan Tersangka oleh KPK Dinyatakan Sah

“Itu adalah hak dari para tersangka. Tentunya kami menghormati hak-hak dari tersangka atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Kalau misalnya mengajukan lagi, ya itu haknya,” ucapnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sah.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yakni apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka, tanpa masuk ke pokok perkara.

Baca juga : Kelelahan, Yaqut Absen di Sidang Putusan Praperadilan Kasus Haji

“Menimbang bahwa termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua alat bukti, yaitu sebagaimana bukti T4 117 dan didukung dengan bukti T135 serta bukti T136,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah memenuhi ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta ketentuan Pasal 90 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.