BREAKING NEWS
 

Kejagung Dalami Perintah Hakim Usut Pemilik Korporasi di Kasus Suap CPO

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 13 Maret 2026 12:32 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung menyatakan akan mendalami perintah majelis hakim untuk mengusut pemilik tiga korporasi dalam perkara suap vonis lepas terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan jaksa penuntut umum akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menindaklanjuti perintah tersebut.

“Tentunya nanti penuntut umum akan berkoordinasi dengan penyidik dan akan mendalami informasi bahwa hakim memerintahkan untuk diusut juga para pemilik korporasi,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) malam.

Menurutnya, proses pengusutan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan seluruh informasi dari putusan hakim akan dipelajari lebih lanjut oleh jaksa dan penyidik. “Nanti kita lihat ke depannya seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memerintahkan jaksa untuk mengusut hingga ke tingkat pemilik tiga korporasi yang terseret dalam perkara suap vonis lepas ekspor CPO.

Perkara tersebut turut menyeret advokat Marcella Santoso dan sejumlah pihak lainnya.

Baca juga : KLH Gelar Ruang Cerita Ramadhan, Perkuat Kolaborasi Kelola Sampah

Majelis hakim yang dipimpin Efendi menyampaikan hal tersebut dalam pertimbangan putusan terhadap mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.

Menurut hakim, Syafei berperan membantu proses penyuapan untuk mengurus vonis lepas bagi tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Nilai suap dalam perkara tersebut mencapai 4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 60 miliar.

Majelis hakim menilai pengusutan terhadap pemilik korporasi diperlukan agar pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut menjadi terang.

Adsense

“Maka sudah selayaknya penyidik Kejaksaan Agung menuntaskan perkara ini dengan melakukan proses hukum terhadap prinsipal atau beneficial owner dari perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group agar menjadi terang benderang pihak yang bertanggung jawab dalam perkara penyuapan ini,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Hakim juga menyinggung surat dari Marcella Santoso kepada Ariyanto Bakri pada 30 April 2024 yang berisi rencana agar pemilik perusahaan tidak terseret dalam perkara suap tersebut.

Baca juga : KPK Sita Aset Rp 100 Miliar Lebih di Kasus Kuota Haji

Selain itu, majelis hakim menilai pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) Marcella di persidangan merupakan upaya untuk mengaburkan fakta hukum.

Dalam persidangan terungkap, dari total uang suap sebesar 4 juta dolar AS, sekitar 2 juta dolar AS di antaranya dinikmati oleh Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri untuk kepentingan pribadi.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada M. Syafei serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Namun, Syafei dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.

Kemudian, Ariyanto Bakri dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan penyuapan sekaligus tindak pidana pencucian uang.

Baca juga : Bawaslu: Pengawasan Pemilu Perlu Adaptasi di Era Big Data

Adapun terdakwa Junaedi Saibih dijatuhi putusan bebas karena tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, suap juga melibatkan sejumlah aparat peradilan, termasuk mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Uang suap tersebut kemudian dibagikan kepada majelis hakim yang menangani perkara, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, yang sebelumnya menjatuhkan vonis lepas kepada tiga korporasi tersebut.

Para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut juga telah dijatuhi putusan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense