RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan kegiatan penindakan terhadap tindak pidana korupsi tetap berjalan menjelang Lebaran 2026. Operasi Tangkap Tangan (OTT) dipastikan tetap dilakukan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengingatkan, para pejabat maupun kepala daerah tidak boleh berpikir bahwa aparat KPK akan lengah karena mendekati masa mudik dan libur Lebaran.“Tidak, kami akan tetap hadir untuk melakukan penindakan apabila masih ada yang bandel melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.
Ia menegaskan, para penyidik KPK tetap bekerja meskipun mendekati hari raya. “Jangan berpikir penyidik-penyidiknya nanti mudik semua. Tidak. Rekan-rekan kami juga tetap semangat bekerja, bahkan di hari libur sekalipun,” tambahnya.
Selama Ramadan 2026, KPK telah melakukan tiga operasi tangkap tangan yang seluruhnya menyasar kepala daerah. OTT pertama dilakukan di Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).
Baca juga : YLKI Puji Kesiapan Satgas Pertamina Jaga Pasokan BBM Dan LPG Saat Lebaran
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK menduga terdapat konflik kepentingan karena proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Fadia.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
OTT kedua dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Senin (9/3/2026). Dalam kasus dugaan suap proyek tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Rabu (11/3/2026).
Baca juga : PJT II Pastikan Pasokan Air Tetap Aman Selama Libur Lebaran
Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut, Fikri dan Harry Eko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara tiga tersangka dari pihak swasta dijerat sebagai pemberi suap berdasarkan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Operasi senyap selama Ramadan dilakukan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3/2026).
Baca juga : Pramono: Program Mudik ke Jakarta Cuma Saat Libur Lebaran
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah
Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengumpulkan dana tunjangan hari raya (THR) bagi kepentingan pribadi serta pihak eksternal, termasuk unsur Forkopimda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK menegaskan bahwa operasi penindakan akan terus dilakukan tanpa mengenal waktu, termasuk menjelang hari raya, sebagai bentuk komitmen lembaga tersebut dalam memberantas praktik korupsi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.