BREAKING NEWS
 

MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Bagi Anggota DPR

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Selasa, 17 Maret 2026 07:40 WIB
Ketua MK Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (13/3/2026). (Foto: Dok. MK)

 Sebelumnya 
Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung mengatakan, DPR saat ini masih mempelajari secara menyeluruh putusan tersebut. Pada prinsipnya, MK meminta agar aturan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 disesuaikan dengan kondisi terkini. 

“Sekilas, pada intinya MK memandang perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan dan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980,” ujar Martin. 

Ia menjelaskan revisi undang-undang tersebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini dimungkinkan karena perubahan undang-undang yang berkaitan dengan putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif terbuka. 

Baca juga : Abdullah Puteh: Menteri Sangat Paham Teknik Dan Bisnis Pertanian

“Karena sudah ada putusan MK terkait UU Nomor 12 Tahun 1980, maka perubahan UU tersebut masuk ke dalam daftar kumulatif terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas,” jelasnya. 

Sementara itu, Pengamat Politik Efriza menilai, putusan MK yang menghapus skema pensiun seumur hidup bagi anggota DPR sebagai kabar baik bagi masyarakat. 

Menurut dia, keputusan tersebut layak dianggap sebagai “hadiah” bagi publik di bulan Ramadan, terutama di tengah rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR. 

Baca juga : Andi Amran Sulaeman: Kebutuhan Dalam Negeri Aman, Ekspor Jalan

“Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus skema pensiun seumur hidup bagi anggota DPR layaknya hadiah bagi publik di bulan Ramadan. Jika mencermati kepercayaan publik terhadap DPR yang cenderung berapor merah, maka putusan MK ini disambut gembira oleh publik,” kata Efriza. 

Ia menilai putusan tersebut menunjukkan kepekaan hakim konstitusi dalam mengoreksi praktik privilese politik yang selama ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan fiskal dan etika jabatan publik. “Putusan ini adalah bentuk kepekaan hakim konstitusi yang mengoreksi praktik privilese politik yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan fiskal dan etika jabatan publik,” ujarnya. 

Menurut Efriza, jabatan legislatif sejak awal seharusnya dipahami sebagai mandat politik yang bersifat periodik, bukan sebagai profesi karier yang otomatis berhak atas jaminan pensiun permanen seperti aparatur negara. Ia menilai putusan MK berpotensi memperkuat pesan bahwa politik harus kembali diposisikan sebagai bentuk pengabdian kepada publik, bukan sebagai sarana mengakumulasi fasilitas negara. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense