BREAKING NEWS
 

MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Bagi Anggota DPR

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Selasa, 17 Maret 2026 07:40 WIB
Ketua MK Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (13/3/2026). (Foto: Dok. MK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. MK juga memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun aturan baru terkait hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. 

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026). 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Baca juga : Abdullah Puteh: Menteri Sangat Paham Teknik Dan Bisnis Pertanian

Tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Ter­tinggi Negara inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Oleh karena itu, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang baru terkait hak keuangan pimpinan lembaga tinggi negara serta mantan pimpinan lembaga tinggi negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. 

“Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo. 

Baca juga : Andi Amran Sulaeman: Kebutuhan Dalam Negeri Aman, Ekspor Jalan

MK juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai uang pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR serta lembaga tinggi negara lainnya tetap berlaku hingga undang-undang baru dibentuk, dengan batas waktu maksimal dua tahun. 

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada penggantian undang-undang, maka ketentuan hak keuangan terkait pensiun DPR tidak lagi memiliki kekuatan hukum. 

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo. 

Adsense

Baca juga : DPR: Stop Pembuangan Terbuka

Menanggapi putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti putusan MK dengan mengatur ulang ketentuan mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense