BREAKING NEWS
 

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 28 Maret 2026 11:30 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Tengah. Perkara ini menjerat Samin Tan, beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Salah satu lokasi yang digeledah adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT, yang masih terkait dengan Samin Tan.

Penggeledahan saat ini masih berlangsung di beberapa tempat di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jakarta, dan Jawa Barat. Perusahaan yang disebutkan tadi (PT BLEM) termasuk yang terafiliasi,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Syarief mengatakan, tim penyidik juga akan segera menyita aset-aset milik PT AKT sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Ilegal

Penetapan Samin Tan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Ia menuturkan, PT AKT diduga masih melakukan aktivitas penambangan hingga 2025, padahal izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Adsense

Dalam praktiknya, Samin Tan melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara melawan hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Baca juga : Ajaib! Silaturahmi Jadi Penangkal Sejumlah Risiko Penyakit, Ini Jurnal Ilmiahnya

Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan melibatkan penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan.

Syarief menyatakan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban hukum dari penyelenggara negara yang terlibat. Namun hingga kini, belum ada tersangka dari unsur tersebut.

“Untuk saat ini belum, tetapi perkara ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” tuturnya.

Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga : KPK: Pemusnahan Barbuk di Kantor Maktour Terkait Pembagian Kuota Haji Tambahan

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Selanjutnya, tersangka ST dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Syarief.

Sebagai informasi, Samin Tan sebelumnya pernah diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Kasus tersebut terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT yang merupakan anak usaha PT BLEM.

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Februari 2019. Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas Samin Tan dengan pertimbangan bahwa ia merupakan korban pemerasan. Putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi pada 9 Juni 2022.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense