BREAKING NEWS
 

Jaksa Minta Hakim Tolak Permohonan JC Terdakwa Kasus RPTKA Kemnaker

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 31 Maret 2026 11:24 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Putri Citra Wahyoe dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Permintaan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2025) malam. Jaksa menilai Putri memiliki peran signifikan dalam praktik pemerasan tersebut.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak hanya meminta dan menerima, tetapi juga mengumpulkan, menampung, mengelola, serta mendistribusikan uang tidak resmi dari agen pengurusan RPTKA,” ujar jaksa.

Putri diketahui menjabat sebagai petugas hotline RPTKA periode 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2024–2025.

Selain itu, jaksa menyebut Putri turut menikmati hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli sejumlah aset.

Baca juga : Kasus Gratifikasi, Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Nurhadi

Meski demikian, dalam persidangan Putri hanya mengakui pembelian dua bidang tanah di Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, masing-masing seluas 105 meter persegi dan 139 meter persegi.

Jaksa mengungkapkan, berdasarkan keterangan ahli akuntansi forensik, aliran dana hasil pemerasan masuk ke rekening Putri dan sejumlah rekening penampung atas nama pihak lain, yakni Beri Trimedia, M. Andi, dan Khalil.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset dengan tujuan mengaburkan asal-usul kekayaan.

Adsense

Aset yang diduga dibeli dari hasil pemerasan antara lain rumah seluas 119 meter persegi di Ivory Residence, satu unit mobil BMW tipe Z dengan nomor polisi B 209 DRW atas nama Beri Trimedia, serta satu unit mobil Wuling bernomor polisi B 1535 SNO atas nama Putri.

Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk membayar cicilan KPR di Bank Muamalat untuk rumah di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Baca juga : DPR Bentuk Panja Kawal Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis

Jaksa menilai, penggunaan rekening atas nama pihak lain merupakan inisiatif Putri dan dilakukan secara sadar untuk menyamarkan aliran dana.

“Tindakan tersebut menunjukkan peran terdakwa sebagai pelaku utama, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator,” tegas jaksa.

Dalam perkara ini, Putri dituntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp.350 juta subsider 110 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 6,3 miliar subsider dua tahun kurungan.

Jaksa menyatakan Putri terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker selama periode 2017–2025 dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 135,2 miliar.

Baca juga : Kejagung Dalami Perintah Hakim Usut Pemilik Korporasi di Kasus Suap CPO

Jaksa menyebut, terdapat delapan terdakwa yang terlibat dan melakukan pemerasan secara bersama-sama di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Dalam dakwaan, masing-masing terdakwa disebut menerima keuntungan dengan rincian: Suhartono sebesar Rp 460 juta (2020–2023), Haryanto Rp 84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn (2018–2025), Wisnu Pramono Rp 25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera (2017–2019), Devi Angraeni Rp 3,25 miliar (2017–2025), serta Gatot Widiartono Rp 9,47 miliar (2018–2025). Selanjutnya, Putri Citra Wahyoe disebut menerima Rp 6,39 miliar (2017–2025), Alfa Eshad Rp 5,23 miliar (2017–2025), dan Jamal Shodiqin Rp 551,1 juta (2017–2025).

Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense