Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi III DPR berkomitmen mengawal secara serius penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sebagai bentuk keseriusan, Komisi III DPR memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus yang akan melakukan pendalaman melalui Rapat Kerja bersama Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum korban.
“Komisi III DPR akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia,” ucap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dalam konferensi pers di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026), sebagaimana dimuat di laman dpr.go.id.
Baca juga : Langkah Cepat TNI Usut Kasus Air Keras Tuai Apresiasi
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, Komisi III juga mendorong sinergi antara Polri dan TNI dalam penanganan kasus agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Khususnya mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Sinergitas tersebut dinilai penting guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel,” terangnya.
Baca juga : Komitmen Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Diapresiasi Dewan Tafkir PP Persis
Komisi III DPR lalu mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi para pelaku. “Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus,” tutur Habib.
Selain itu, Komisi III juga meminta LPSK segera memberikan perlindungan menyeluruh. Tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada keluarga dan pihak terkait lainnya.
Baca juga : Polisi Periksa 86 CCTV untuk Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis
Aspek pemulihan kesehatan korban turut menjadi perhatian. Komisi III meminta LPSK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan Andrie Yunus mendapatkan layanan pemulihan yang optimal sehingga hak-haknya sebagai korban dapat terpenuhi secara maksimal.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya