BREAKING NEWS
 

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Tengah di Arab Saudi, KPK Imbau Segera Pulang

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 31 Maret 2026 19:32 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Asrul Azis Taba, saat ini berada di Arab Saudi. KPK pun mengimbau yang bersangkutan untuk segera pulang ke Tanah Air.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah mendeteksi keberadaan Asrul di Arab Saudi setelah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. KPK juga telah menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan.

“Dalam kesempatan ini, kami mengimbau kepada tersangka ASR untuk segera kembali ke tanah air, sehingga apabila dibutuhkan pemeriksaan sebagai tersangka, dapat memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

Menurut Budi, langkah tersebut penting untuk mempercepat penuntasan perkara yang masih terus berkembang. Penyidik, kata dia, masih menelusuri sejumlah klaster dalam kasus ini.

Baca juga : KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Klaster tersebut mencakup berbagai pihak, mulai dari Kementerian Agama, asosiasi haji, hingga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel haji yang diduga terlibat.

Para pihak tersebut dinilai memiliki peran penting, baik dalam proses sebelum maupun setelah kebijakan pembagian kuota haji tambahan, termasuk terkait dugaan aliran dana.

Asrul yang merupakan Komisaris PT Rauda Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, ditetapkan sebagai tersangka dari klaster swasta.

Adsense

Keduanya diduga memiliki peran krusial dalam pengaturan pengisian kuota haji tambahan melalui jaringan PIHK, serta terkait dugaan pemberian uang kepada oknum di Kementerian Agama yang diduga merepresentasikan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu.

Baca juga : Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Klaim Ada Kemajuan

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang telah lebih dahulu menjerat Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam penyidikan perkara ini terdapat dua klaster utama.

Pertama, terkait pengaturan pembagian kuota haji tambahan yang diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, padahal aturan yang berlaku adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Kedua, terkait aliran dana yang diduga mengalir dari pihak swasta kepada oknum pejabat di Kementerian Agama sebagai imbalan atas pengaturan kuota tersebut.

Baca juga : Periksa Yaqut, KPK Kebut Penyidikan Kasus Kuota Haji Tambahan

“Pihak swasta atau penyelenggara haji khusus mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diserahkan kepada oknum di Kemenag hingga ke tingkat pimpinan,” jelas Asep.

Sebelumnya, KPK telah menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 untuk masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Lima hari kemudian, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan KPK Cabang Gedung C1. Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense