Dark/Light Mode

Berkas Perkara Lengkap, Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang

Jumat, 6 Maret 2026 21:14 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Berkas perkaranya telah dilimpahkan (tahap II) ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap jabatan, suap proyek, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kabupaten Ponorogo dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Selain perkara Sugiri, penyidik KPK juga melimpahkan berkas perkara dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yaitu mantan Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; dan Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma.

"JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di pengadilan negeri," imbuhnya.

Baca juga : Berkas Perkara Lengkap, 2 Tersangka Suap Pajak KPP Madya Jakut Segera Disidang

Perkara ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) lalu. Dalam operasi senyap itu, KPK menjerat empat orang sebagai tersangka.

Selain tiga orang tersangka yang berkasnya dilimpahkan, tersangka lainnya yakni Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Adapun KPK membongkar tiga perkara dugaan korupsi terhadap Sugiri dkk. Pertama, menerima suap terkait mutasi jabatan.

Sugiri diduga menerima Rp 1,25 miliar dalam tiga kali pemberian. Dalam kasus ini, dia dijerat sebagai tersangka penerima suap/gratifikasi bersama Sekda Ponorogo Agus Pramono.

Baca juga : Sempat Kehilangan Jejak, KPK OTT Bupati Pekalongan Di SPKLU Wilayah Semarang

Sementara tersangka pemberi suap adalah Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Kasus kedua, terkait proyek di RSUD Harjono. KPK menjerat Sugiri bersama Yunus Mahatma sebagai penerima suap sebesar Rp 1,4 miliar.

Dan tersangka pemberi suapnya ialah Sucipto selaku rekanan proyek di rumah sakit tersebut.

Ketiga, perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Sugiri diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus Mahatma pada kurun 2023–2025, serta menerima Rp 75 juta dari seorang pihak swasta bernama Eko.

Baca juga : Bidik Capaian 100 Persen, SiCepat Ekspansi Layanan Pengiriman Internasional

Kemudian KPK mengembangkan kasus ini ke tindak pidana korupsi lainnya di Kabupaten Ponorogo. KPK tengah mengusut dugaan perbuatan lancung dalam proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.